2 Kg Sabu dari Samarinda Diselundupkan ke Kota Kendari

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 10 Maret 2021
0 dilihat
2 Kg Sabu dari Samarinda Diselundupkan ke Kota Kendari
Pengungkapan sabu 2 kilogram yang dibawa dari Samarinda. Foto: Ibnu/Telisik

" BNNP kemudian melakukan penyelidikan di salah satu BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kendari. Kemudian tim langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi sabu. "

KENDARI, TELISIK.ID - BNN Provinsi Sultra kembali mengamankan dua orang kurir sabu WHY dan AH, yang diketahui melakukan peredaran gelap atau penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg).

Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni, WHY diamankan di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, sementara AH diamankan di salah satu rumah yang beralamat di BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Polisi Sabaruddin Ginting menuturkan, peredaran gelap narkotika tersebut berawal dari informasi yang menyatakan mengenai adanya seseorang yang membawa paket sabu dari Samarinda masuk ke Kota Kendari.

"BNNP kemudian melakukan penyelidikan di salah satu BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kendari. Kemudian tim langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi sabu," ungkapnya, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba Ditetapkan Tersangka Korupsi BOK

Berdasarkan hasil interogasi, 2 Kg sabu itu dibawa dari Samarinda untuk diserahkan pada seseorang di Kota Kendari.

"Pelaku masuk ke Kota Kendari membawa paket sabu menggunakan jalur udara. Paket sabu dibawa WHY dari Samarinda dengan tujuan Kota Kendari, lalu WHY menghubungi AH untuk bertemu dan menyerahkan kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu," jelas Ginting.

Ginting juga menambahkan, akan terus melakukan pengembangan dari kasus peredaran narkotika 2 Kg tersebut.

Kini para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Junto pasal 114 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga