Polsek Mandonga Tangkap Terduga Pelaku Kasus KDRT dan Penganiayaan
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 17 April 2025
0 dilihat
Polsek Mandonga saat menangkap terduga pelaku kasus KDRT dan penganiayaan (baju kotak-kotak tengah). Foto: Ist.
" Mandonga berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang melibatkan seorang pria, Azhar Roman Sahir (36), warga Jalan KS Tubun, Baruga, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID – Polsek Mandonga berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang melibatkan seorang pria, Azhar Roman Sahir (36), warga Jalan KS Tubun, Baruga, Kota Kendari.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (16/4) sekitar pukul 12.20 WITA, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/78/IV/2025/SPKT/Polsek Mandonga.
Tersangka, yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, JU (33), yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan tinggal di alamat yang sama dengan pelaku.
Kasi Humas Polsek Mandonga, Aiptu Jamesto Sinaga menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menghubungi seseorang bernama T melalui pesan singkat, menanyakan keberadaan suaminya.
Kemudian T menyampaikan bahwa suaminya sedang tidur di tempatnya. Korban kemudian menyuruh Nila mengantarnya ke lokasi tersebut di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Baca Juga: Viral Istri KDRT Suami ASN, Wajah Lebam Tubuh Dicakar hingga Kabur dari Rumah
Aiptu Jamesto Sinaga menambahkan setibanya di sana, korban tidak langsung masuk, tetapi menunggu di depan lorong. Setelah menghubungi suaminya dan ditolak melalui telepon berkali-kali, korban memutuskan masuk ke dalam lorong dan mendapati suaminya baru saja keluar dari kamar T.
Di lokasi sempat terjadi adu mulut antara keduanya, di mana korban mempertanyakan kesetiaan suaminya dan menyerahkan anak mereka yang masih berusia 10 bulan sebelum lari meninggalkan tempat itu.
Namun, tak lama kemudian, korban kembali. Di situlah dugaan kekerasan terjadi. Tersangka diduga memukul bagian belakang telinga sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya.
Baca Juga: Dokter Meninggal Usai Dengar Putusan Sidang Kasus KDRT
Aiptu Jamesto Sinaga mengungkapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandonga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS