Oleh: Arif Rahman, S.Tr.Stat.

Setiap tanggal 25 November, seluruh negara memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tak terkecuali Indonesia. Dalam peringatan tersebut, rutin dilaksanakan kampanye global yaitu“16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” yang dimulai dari 25 November (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) sampai dengan 10 Desember (Hari Hak Asasi Manusia). Dipilihnya rentang waktu tersebut merupakan bentuk simbolik untuk menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu pelanggaran HAM.

Sejarah kampanye global “16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” pada awalnya digagas oleh Women’s Global Leadership Institutetahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership(CWGL). Di Indonesia, kampanye tersebut pertama kali dilakukan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2003. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Sebagaimana rekomendasi dari CWGL, tema kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2019 adalah “Ending Gender-based Violence in the World of Work / Mengakhiri Kekerasan berbasis Gender di Dunia Kerja”. Dipilihnya tema tersebut merupakan bentuk aksi untuk mendukung ratifikasi Konvensi dan Rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-108 di Jenewa, Swiss pada Juni 2019. Tujuannya adalah untuk membantu menjebatani hak-hak pekerja khususnya perempuan dan untuk menghasilkan kampanye terpadu dalam meratifikasi dan implementasi standar-standar baru yang dianjurkan ILO.

Cakupan kekerasan terhadap perempuan