Inspektorat Kendari Ungkap Kebiasaan Gratifikasi di Sekolah, Termasuk Beri Kue ke Guru
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 14 Agustus 2025
0 dilihat
Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita (kiri), dan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Beberapa kebiasaan menyangkut pemberian yang dianggap sebagai gratifikasi diungkap oleh Inspektorat Kendari, Sulawesi Tenggara, terutama di lingkungan sekolah yang merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi "

KENDARI, TELISIK.ID – Beberapa kebiasaan menyangkut pemberian yang dianggap sebagai gratifikasi diungkap oleh Inspektorat Kendari, Sulawesi Tenggara, terutama di lingkungan sekolah yang merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan pemberian dalam bentuk apa pun kepada guru atau tenaga pendidik yang berkaitan dengan jabatan, seperti saat pembagian rapor atau momen ujian, termasuk dalam kategori gratifikasi.
“Memberikan kue saja kepada guru dari murid itu sudah termasuk gratifikasi. Karena ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan, misalnya saat pemberian nilai atau pembagian rapor,” kata Sri Yusnita, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, masih banyak guru maupun orang tua murid yang belum memahami sepenuhnya bahwa tindakan seperti itu menyalahi aturan.
Baca Juga: Modal Belajar Otodidak Bahasa Inggris, Siswa SMAN 2 Kendari Wakili Indonesia di Tiga Negara
Kebiasaan memberi hadiah kepada guru, yang dianggap sebagai bentuk terima kasih, perlu diluruskan jika sudah menyentuh unsur jabatan.
“Kita ini masyarakat timur, sering kali menganggap memberi itu wajar. Tapi ketika pemberian itu ada kaitannya dengan jabatan, maka itu sudah termasuk gratifikasi,” jelasnya.
Inspektorat Kota Kendari, kata Yusnita, secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh sekolah melalui audit dan monitoring evaluasi (monev).
Kegiatan ini dilakukan setiap tahun, bahkan dalam periode triwulan, termasuk menyosialisasikan larangan gratifikasi.
“Edukasi tentang jenis-jenis korupsi dan gratifikasi terus kami lakukan. Teman-teman dari Inspektorat dan Irves sudah rutin menyampaikan itu ke sekolah-sekolah. Ini bagian dari tugas kami,” tambah Yusnita.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendorong kepala-kepala sekolah di Kota Kendari untuk mengikuti program e-learning yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan integritas kepala sekolah dalam mencegah praktik-praktik yang menyimpang.
Inspektorat Kendari akan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah Inspektorat dalam penanganan kasus gratifikasi di sekolah.
Baca Juga: Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita: Pemimpin Tidak Hanya Harus Cerdas Tetapi juga Bermoral
Ia menegaskan bahwa Inspektorat merupakan mitra kerja Komisi I, sehingga hal-hal seperti ini akan terus dikawal bersama.
“Inspektorat adalah mitra kerja kami, dan hal-hal seperti ini tentu akan kami sisir bersama. Kami mendukung setiap upaya investigasi yang dilakukan Inspektorat, termasuk dalam pengawasan di lingkungan pendidikan,” ujar Zulham Damu.
Ia juga menyebut bahwa kolaborasi antara legislatif dan pengawas internal sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama dalam sektor yang sangat dekat dengan masyarakat seperti pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi praktik-praktik yang menyimpang di sekolah, dan ini membutuhkan sinergi semua pihak,” tambahnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS