JAKARTA,TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Meski demikian, Jokowi mengaku juga mendengarkan suara-suara yang terdampak di lapangan.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka akan diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.