PPKM Level 3 di Kendari dan 14 Kabupaten Kota di Sultra Diperpanjang hingga 9 Agustus
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Mendagri, Tito Karnavian. Foto: Repro Bisnis.com
" Perpanjangan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 "
KENDARI, TELISIK.ID - PPKM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang 3-9 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Selain Kota Kendari, beberapa kota/kabupaten di Sultra juga masuk level 3 perpanjangan PPKM, yakni:
1. Bombana
2. Buton Tengah
3. Buton Utara
4. Kolaka
5. Kolaka Timur
6. Kolaka Utara
7. Konawe
8. Konawe Kepulauan
9. Konawe Selatan
10. Konawe Utara
11. Kota Baubau
12. Kota Kendari
13. Muna
14. Muna Barat
15. Wakatobi
Pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, tetap dapat beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25?n menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25?n mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
11. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
12. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
Baca Juga: 9 Armada Baru DLHK Dilaunching 17 Agustus
Baca Juga: Pasien COVID-19 Sembuh Meningkat Selama PPKM
13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70?ngan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali