5 Perusahaan di Bombana Diadukan ke Kejati Sultra, Dugaan Menambang Luar Wilayah IUP
Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2026
0 dilihat
AMPHPK Sultra adukan 5 perusahaan tambang ke Kejati Sultra terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang di luar WIUP di Kabupaten Bombana. Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik
" Lima perusahaan tambang di Kabupaten Bombana resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Lima perusahaan tambang di Kabupaten Bombana resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Aduan tersebut disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi (AMPHPK) Sultra dengan nomor laporan 027/B/AMPHPK-Sultra/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Aduan tersebut dasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 yang menemukan adanya indikasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan di luar WIUP dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan luas sekitar 38.966 hektare di beberapa wilayah di Kabupaten Bombana.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, terdapat lima perusahaan yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Hasil Indo Mas (HIM), PT Sumber Alam Antarnusa (SAA), PT Golden Inovasi Indonesia (GII), PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI/AES), dan PT Narayana Lambale Selaras (NLS/LIA).
Baca Juga: Koalisi Parlemen Jalan Desak Pemkab Wakatobi Bentuk BUMD Tambang
"Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Bombana," kata Ketua AMPHPK Sultra, Maman Marobo usai menyampaikan aduan masyarakat di Kejati Sultra, Rabu (15/7/2026).
Pihaknya berharap, Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, objektif dan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang termuat dalam LHP BPK RI beserta dokumen pendukungnya.
Baca Juga: Pertahankan Tanah dari Tambang PT SCM, Tiga Petani Routa Konawe Malah Dipenjara
"Kami meminta agar aparat penegak hukum memanggil serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan sesuai kewenangannya, sehingga dapat dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan dimaksud melalui proses hukum yang berlaku," pungkas Maman.
Selain menempuh jalur hukum, AMPHPK Sultra juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Sultra sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD Sultra diminta menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Polres Bombana, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, DPMPTSP Sultra, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sultra, serta perwakilan seluruh perusahaan terkait. (C)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS