PPPK Berhak Dapat Dana Pensiun Bulanan? Berikut Besaran dan Aturannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 19 Oktober 2025
0 dilihat
Pertanyaan soal hak pensiun PPPK akhirnya terjawab setelah aturan baru ASN resmi diberlakukan pemerintah. Foto: Repro Antara.
" Pertanyaan tentang hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi perhatian serius setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pertanyaan tentang hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi perhatian serius setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, mekanisme dan besarannya diatur dengan skema tersendiri yang berbeda dari sistem pensiun PNS.
Melansir dari Detik, Minggu (19/10/2025), selama ini, banyak yang beranggapan bahwa PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS. Padahal, dalam UU ASN terbaru dijelaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan pensiun dan hari tua.
Hak tersebut diberikan setelah ASN berhenti bekerja dengan pembiayaan yang bersumber dari kontribusi pemerintah dan iuran individu ASN.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa manfaat pensiun PPPK dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu bulanan atau sekaligus, bergantung pada lama masa kerja.
PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun akan menerima pembayaran sekaligus, sementara yang memiliki masa kerja 16 tahun atau lebih berhak atas pensiun bulanan seperti PNS.
Berikut ketentuan utama mengenai hak pensiun PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:
1. Hak Jaminan Pensiun dan Hari Tua
PPPK mendapatkan hak jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Hak ini berlaku bagi seluruh ASN, tanpa membedakan status kepegawaian.
Baca Juga: Cara Unduh dan Cetak Pertek NIP PPPK Lewat MOLA BKN, Ini Link Aksesnya
2. Mekanisme Pembayaran Pensiun
PPPK yang bekerja kurang dari 16 tahun akan menerima manfaat pensiun sekaligus, sedangkan yang bekerja 16 tahun atau lebih akan memperoleh pembayaran bulanan.
3. Sumber Pembiayaan Pensiun
Dana pensiun PPPK bersumber dari kontribusi pemerintah dan iuran ASN itu sendiri. Namun, besaran iuran dan tata cara pembayarannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ASN.
4. Batas Usia Pensiun
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK berkisar antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.
Selain pensiun, PPPK juga dilindungi oleh program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Program ini dikelola oleh PT Taspen melalui skema Tabungan Hari Tua (THT) dengan besaran iuran 3,25 persen dari total penghasilan bulanan (gaji pokok dan tunjangan keluarga). Manfaat THT diberikan ketika PPPK berhenti bekerja, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
Jika masa kerja berakhir sebelum mencapai usia pensiun, iuran yang telah terkumpul tetap bisa dicairkan tanpa menunggu waktu pensiun. Penerima manfaatnya dapat berupa peserta itu sendiri, pasangan, anak, atau ahli waris yang sah.
Untuk menentukan besaran manfaat pensiun dan JHT, acuan utama adalah gaji pokok PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Baca Juga: 80 Honorer di Muna Gugur jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai Kondisi Keuangan Daerah
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan diterapkannya UU ASN terbaru, posisi PPPK sebagai bagian dari ASN kini semakin kuat secara hukum dan administratif.
Pemberian hak pensiun dan hari tua menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi PPPK dalam pelayanan publik. Meski aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu turunan berupa PP, kebijakan ini menjadi langkah baru menuju kesejahteraan yang lebih setara bagi seluruh aparatur negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS