Penyesuaian Skema Gaji PPPK 2024, Cek Rincian Berlaku Juni 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
Penyesuaian Skema Gaji PPPK 2024, Cek Rincian Berlaku Juni 2025
Skema gaji baru PPPK resmi berlaku mulai Juni 2025 mendatang. Foto: Repro Disway.

" Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian skema gaji PPPK yang akan diberlakukan mulai Juni 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar menggembirakan menghampiri seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian skema gaji PPPK yang akan diberlakukan mulai Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi pijakan hukum baru dalam struktur penggajian PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga kerja kontrak di sektor publik.

Melansir Bacakoran, Rabu (28/5/2025), Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian skema gaji baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema gaji baru tersebut mulai berlaku efektif pada bulan Juni 2025 mendatang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.

Penyesuaian skema gaji ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya mereka yang berstatus kontrak melalui skema PPPK.

Golongan dan masa kerja menjadi dua komponen utama yang menjadi dasar penentuan besar kecilnya gaji pokok PPPK.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, terutama para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai non-PNS yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan dengan status kontrak.

Baca Juga: Tiga Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

Pemerintah menilai langkah ini penting sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Selain gaji pokok, para PPPK juga akan tetap menerima berbagai bentuk tunjangan yang selama ini telah menjadi hak mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat PPPK bekerja serta wilayah kerja masing-masing.

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK terbaru yang berlaku mulai Juni 2025:

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Baca Juga: Pertek PPPK Muna Tahap 1 Tuntas, BKPSDM Proses SK Pengangkatan

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pusat maupun daerah dalam menyusun rencana penggajian PPPK di lingkungan kerja masing-masing.

Proses penyesuaian pun akan dilakukan secara bertahap mengikuti ketentuan anggaran yang tersedia di setiap wilayah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga