Penyesuaian Skema Gaji PPPK 2024, Cek Rincian Berlaku Juni 2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
Skema gaji baru PPPK resmi berlaku mulai Juni 2025 mendatang. Foto: Repro Disway.
" Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian skema gaji PPPK yang akan diberlakukan mulai Juni 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar menggembirakan menghampiri seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian skema gaji PPPK yang akan diberlakukan mulai Juni 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi pijakan hukum baru dalam struktur penggajian PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga kerja kontrak di sektor publik.
Melansir Bacakoran, Rabu (28/5/2025), Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian skema gaji baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema gaji baru tersebut mulai berlaku efektif pada bulan Juni 2025 mendatang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Penyesuaian skema gaji ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya mereka yang berstatus kontrak melalui skema PPPK.
Golongan dan masa kerja menjadi dua komponen utama yang menjadi dasar penentuan besar kecilnya gaji pokok PPPK.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, terutama para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai non-PNS yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan dengan status kontrak.
Baca Juga: Tiga Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya
Pemerintah menilai langkah ini penting sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Selain gaji pokok, para PPPK juga akan tetap menerima berbagai bentuk tunjangan yang selama ini telah menjadi hak mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat PPPK bekerja serta wilayah kerja masing-masing.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK terbaru yang berlaku mulai Juni 2025:
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Baca Juga: Pertek PPPK Muna Tahap 1 Tuntas, BKPSDM Proses SK Pengangkatan
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pusat maupun daerah dalam menyusun rencana penggajian PPPK di lingkungan kerja masing-masing.
Proses penyesuaian pun akan dilakukan secara bertahap mengikuti ketentuan anggaran yang tersedia di setiap wilayah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS