Psikotes CASN Dibatalkan, Plt Bupati: Itu Tidak Wajib

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 Oktober 2020
0 dilihat
Psikotes CASN Dibatalkan, Plt Bupati: Itu Tidak Wajib
Plt Bupati Muna, Abdul Malik Ditu. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pastinya akan timbul kecurigaan. Makanya, psikotes itu harus memang dibatalkan. "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan psikotes pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Muna akhirnya dibatalkan oleh KemenPAN-RB.

Jauh-jauh hari, Bupati Muna, LM Rusman Emba sudah sepakat tidak akan menggelar tambahan psikotes itu. Kemudian, saat Rusman cuti, Plt Bupati, Abdul Malik Ditu juga mengeluarkan surat untuk pembatalan psikotes.

"Psikotes tidak wajib dilaksanakan. Apalagi saat itu bupati, LM Rusman Emba juga tidak menginginkan itu," kata Malik, Rabu (14/10/2020).

Mantan Ketua DPC Demokrat Muna itu menerangkan, bila psikotes dilaksanakan akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi peserta seleksi. Pasalnya, akan mempengaruhi nilai mereka nantinya.  

"Pastinya akan timbul kecurigaan. Makanya, psikotes itu harus memang dibatalkan," tegasnya.

Ia juga sudah berkoordinasi dengan Rusman. Bahwasanya, pelaksanaan psikotes itu bukan kemauan Rusman.  

Baca juga: Asyiknya Jogging di Halaman Kantor Bupati Konawe

"Jadi psikotes itu sudah dilarang juga oleh Pak Rusman. Kalau ada yang paksakan berarti itu melawan keputusan pemerintah," ungkapnya.

KemenPAN-RB melalui surat nomo B/954/M.SM.01.00/2020 tertanggal 13 Oktober meminta peninjauan kembali atas tambahan psikotes itu.

Dalam surat itu disebutkan merujuk surat Bupati Muna pada MenPAN-RB nomor 800/830 tanggal 8 September yang intinya menyampaikan usulan peninjauan kembali pelaksanaan seleksi tambahan dengan psikotes berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkab dan DPRD Muna tanggal 8 September 2020.

Sehubungan dengan itu, mengingat pelaksanaan SKB akan segera berakhir, bersamaan itu MenPAN-RB menyampaikan bahwa surat MenPAN-RB nomor B/333/M.SM.01.00/2020 tanggal 21 Maret dinyatakan tidak berlaku.

MenPAN-RB menegaskan, prinsip pengadaan kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN dan tidak dipungut biaya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga