Pemda Muna Tunjuk Camat Marobo jadi Plt Kades Wadolao, Siapkan Pilkades Antar Waktu

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 20 Oktober 2023
0 dilihat
Pemda Muna Tunjuk Camat Marobo jadi Plt Kades Wadolao, Siapkan Pilkades Antar Waktu
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan proses pilkades antar waktu. Foto : Ist.

" Agar proses pemerintahan di Desa Wadolao tetap berjalan, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna menunjuk pelaksana tugas (Plt) kades "

MUNA, TELISIK.ID - Agar proses pemerintahan di Desa Wadolao tetap berjalan, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna menunjuk pelaksana tugas (Plt) kades.

"Kita tunjuk camat Marobo sebagai Plt kades," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Fajaruddin Wunanto, Jumat (20/10/2023).

Diketahui, Kepala Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, La Ode Marulah, meninggal dunia pada Selasa (17/10/2023) akibat dibunuh kakaknya, La Ode AL.

Fajaruddin menerangkan, Plt kades diberi tugas selama 20 hari untuk mempersiapkan pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu. Untuk proses pemilihannya, melalui perwakilan dari tokoh masyarakat, pemuda, perempuan dan aparat desa.

"Pemilihan kades nantinya, sistem perwakilan," timpalnya.

Baca Juga: Emosi Kios Hendak Dibongkar Penyebab Kades Wadolao Muna Dibunuh Kakaknya

Pilkades antar waktu itu dilakukan, dikarenakan sisa masa jabatan kades masih lebih dari satu tahun. Dimana, Kades Wadolao, La Ode Marula dilantik pada 29 Desember 2022 lalu.

"Sisa masa jabatan masih lima tahun, jadi harus dilakukan pemilihan antar waktu," terangnya.

Pembunuham kades Wadolao itu terjadi karena tersangka, La Ode AL merasa emosi lantaran kiosnya akan dibongkar.

Baca Juga: Kades Wadolao Muna Diduga Dibunuh Kakaknya

Tersangka menghabisi nyawa adiknya menggunakan badik dan parang. Kini, tersangka telah ditahan di Polres Muna. Tersangka menyesali perbuatannya.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun menerangkan, motif pembunuhan itu, karena tersangka emosi dengan kades yang akan membongkar kiosnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga