PSL di Muna Barat Diduga Diwarnai Kecurangan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 23 Februari 2024
0 dilihat
PSL di Muna Barat Diduga Diwarnai Kecurangan
Potongan video saat salah satu tim caleg menyeruduk TPS setelah perhitungan suara di Desa Tanjung Pinang. Foto: Screenshoot video

" Salah satu caleg PDIP Muna Barat membeberkan kecurangan yang diduga terjadi saat pemungutan suara lanjutan (PSL) di dua desa di Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Salah satu caleg PDIP Muna Barat membeberkan kecurangan yang diduga terjadi saat pemungutan suara lanjutan (PSL) di dua desa di Muna Barat.

Diketahui, PSL dilaksanakan di TPS 02 yaitu Desa Lapokainse dan Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi pada 20 Februari 2024. Dugaan kecurangan itu mencuat dari beberapa potongan video saat tim salah satu caleg menyeruduk TPS yang ada di Desa Tanjung Pinang setelah perhitungan suara dilakukan.

Dalam potongan video itu, warga mempertanyakan suara dari 32 orang yang telah memilih pada 14 Februari 2024 lalu. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ditemukan. Salah satunya, suara untuk caleg yang dianggap dominan di desa tersebut, tidak ada satupun.

"Tidak masuk akal hasilnya seperti itu, masa tidak ada suara untuk caleg lainnya," ujar tim salah satu caleg.

Hal ini juga diperkuat oleh salah seorang caleg PDIP Dapil 1, Habudi, yang menemukan beberapa bukti kecurangan di lapangan. Ia mengatakan, PSL yang telah dilaksanakan ada kecurangan dan permainan yang terstruktur, masif, dan sistematik.

Beberapa kejanggalan yang diduga sebagai kecurangan yaitu terlibatnya pemerintah desa dalam memenangkan salah satu caleg, kemudian adanya perbedaan antara jumlah surat suara dengan jumlah pemilih saat perhitungan suara, serta ditemukan kertas suara yang telah tercoblos.

Baca Juga: Ini Hasil Rekapan Suara Sementara Pasca PSL di Dua TPS Muna Barat

Hal ini diduga ada keterlibatan petugas KPPS. Selanjutnya, kejanggalan terhadap suara pada kertas suara sebanyak 32 yang telah tercoblos pada tanggal 14 Februari yang lalu.

"Masih banyak hal lain yang kami duga ada kejanggalan yang berdampak PSL tidak berjalan dengan baik," ujarnya kepada beberapa awak media, Jumat (23/2/2024).

Atas temuan beberapa dugaan kecurangan tersebut, timnya telah melaporkan ke Bawaslu Muna Barat agar secepatnya menindaklanjuti laporan kecurangan tersebut.

Khususnya pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan timnya terkait kecurangan yang ada. Habudi mengatakan, bukan berarti dirinya tidak menerima kekalahan, tetapi ia melihat ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematik. Untuk itu, ia berharap KPU dan Bawaslu Muna Barat bekerja secara profesional.

Selanjutnya, Ketua Umum IPMMB Jakarta Rivaldi Ramudin juga menyoroti kinerja KPU Muna Barat terkait PSL yang dilakukan. Ia menilai kinerja yang dilakukan oleh KPU tidak cermat sehingga terjadi tertukarnya surat suara untuk DPRD provinsi sehingga mengakibatkan penundaan pemungutan suara di dua TPS.

Ia menyampaikan bahwa setelah adanya penundaan pemungutan suara di dua TPS tersebut, KPU Muna Barat memutuskan melaksanakan PSL yang diduga mengesampingkan aturan yang ada seperti Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemungutan suara lanjutan adalah proses pemungutan suara yang tertunda.

“KPU mestinya jangan serta merta mengambil keputusan, harusnya membaca dulu pedoman pelaksanaan PSL," ujarnya.

Baca Juga: PSL, Caleg Pendatang Baru di Muna Barat Menang di TPS-nya

Untuk itu, langkah yang akan dia lakukan, yaitu akan melaporkan KPU Muna Barat ke DKPP Pusat terkait kejanggalan pelaksanaan PSL tersebut berdasarkan data-data yang ada, agar terwujud kepastian hukum.

Lebih lanjut Rivaldi menjelaskan bahwa yang terjadi di Muna Barat adalah murni dugaan kesalahan penyelenggara dalam hal ini KPU Muna Barat.

Ia mengatakan, pada dasarnya KPU Muna Barat diduga melanggar asas cermat dalam melakukan persiapan logistik untuk pemungutan suara, sehingga berdampak PSL dan menimbulkan kegaduhan politik, juga berdampak pada peserta maupun pemilih.

Sehingga hal ini perlu dilaporkan ke DKPP karena di duga sudah ada unsur pelanggaran etik. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga