DKPP Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 27 Mei 2024
0 dilihat
DKPP terima laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe. Foto: Ist.
" Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir hingga sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) "
KONAWE, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir hingga sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah dilaporkan via online sebanyak dua kali yakni pada 20 dan 24 Mei 2024 di DKPP oleh mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023, Muh. Kahfi Zurahman dan kini bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkan ke DKPP pada Senin (27/5/2024).
"Iya sudah resmi saya masukkan laporan dan sudah teregister laporannya," jelas Kahfi Zurahman.
Menurut Kahfi, dirinya mengantar secara langsung laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum penyelenggara pemilu ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut.
"Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi rakyat Konawe," ucapnya.
Baca Juga: Pasar Laino Muna Mulai Tertata Rapi
Lebih lanjut, tambah Kahfi, salah satu isi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara pada salah satu partai di Pemilu 2024 lalu.
Ia juga mendiduga oknum Bawaslu dan KPU Konawe ini terindikasi sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon yang mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain.
"Diduga hal ini dilakukan oleh oknum tersebut karena telah menerima sejumlah uang," bebernya.
Ia memebeberkan, salah satu alat bukti yang dirinya siapkan adalah hasil pleno C dari TPS dan D. Hasil Pleno di tingkat Kecamatan serta D, Hasil Pleno di tingkat kabupaten.
Baca Juga: Pemda Bombana Terus Berinovasi untuk Menekan Inflasi
Selain substansi itu, ia juga melaporkan dugaan oknum penyelenggara KPU yang diduga ikut berperan membagi uang serangan saat pemilu lalu.
"Dugaan ikut membagi-bagi uang serangan juga saya laporkan, tentu dengan sejumlah alat bukti dukung yang saya lampirkan dalam laporan saya di DKPP," tegas mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.
Memang jika dilihat secara umum kasus ini terindikasi masuk juga ke ranah pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, meski begitu kasus ini akan diuji dulu di DKPP untuk dilihat bagaimana selanjutnya.
"Perkembangan prosesnya akan terus saya sampaikan ke publik, sampai sejauh mana progressnya. Ini demi menjaga kualitas Demokrasi di Konawe dan untuk rakyat Konawe," pungkas Muh. Kahfi. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS