PT. VDNI Wajib Bayarkan THR Karyawan dan Buruh
Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 16 Mei 2020
0 dilihat
Abdul Salam Sahadia. Foto: Repro Google.com
" VDNI wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja maupun yang kini sedang dirumahkan. Bahkan yang dalam proses PHK. "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara meminta PT. Virtue Dragon Neckel Industry (VDNI) tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh dan karyawan termasuk karyawan yang saat ini dirumahkan.
"VDNI wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja maupun yang kini sedang dirumahkan. Bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia, Sabtu (15/05/2020).
Salam Sahadia menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.
Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapatkan THR.
Baca juga: Mayat Laki-laki Diitemukan Dalam Mobil Pick Up
Terkait besarannya, diterangkan Salam Sahadia, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
Jangan sampai, tambah Abdul Salam, perusahaan menggunakan alasan pandemi COVID-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka DPRD Sultra mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Tagar Indonesia Terserah Viral, Tenaga Medis Menyerah Hadapi COVID-19?
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Reporter: Dul
Editor: Rani