PTPN III Berhasil Rebut Aset Tanah yang Dikuasai Warga

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 27 Juni 2020
0 dilihat
PTPN III Berhasil Rebut Aset Tanah yang Dikuasai Warga
PTPN III akhirnya berhasil menguasai kembali asetnya yang selama ini dikuasai oleh warga bernama HP. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Untuk mediasi sudah pernah dilakukan tapi tidak berhasil. "

MEDAN, TELISIK.ID - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero berhasil merebut aset berupa tanah di lokasi Jalan Jawa Gang PTP, Kelurahan Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Aset yang berupa tanah itu, bersertifikat hak milik (SHM) No. 978/1998, di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Persero PT Perkebunan Nusantara III. Dimana, Aset tersebut selama ini dikuasai oleh warga yang bernama HP.

Alhasil, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero berhasil merebut kembali aset tersebut sesuai hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat sore (26/6/2020).

Kasubag Humas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III persero, Tondi Lubis kepada Telisik.id, Sabtu (27/6/2020) via WhatsApp mengatakan, aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero itu berhasil disita oleh Kejari Medan.

"Iya benar, mereka sita atas dasar gugatan PTPN III," ungkap Tondi Lubis.

Lanjut Tondi Lubis, aset tanah yang dikuasai oleh HP sudah berulang kali dilakukan mediasi oleh PTPN III. Namun, dalam mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

"Untuk mediasi sudah pernah dilakukan tapi tidak berhasil," bebernya.

Baca juga: Manusia Silver Muncul Lagi, Warga: Meresahkan, Minta-minta Uang

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan dengan pemasangan plang dan penandatanganan berita acara penyitaan/pemasangan plang.

"Ditandatangani oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan dan saksi-saksi dari Kepala Kelurahan dan Kepala Lingkungan 6, Kelurahan Sei Sikambing C-II," ujarnya.

Dijelaskannya, awal pelaksanaan sita mendapat hambatan karena pihak yang menguasai tanah tidak kooperatif dengan mengunci pagar saat petugas hendak masuk dan memasang plang penyitaan.

"Awalnya kita kesusahan memang, karena pagar tersebut dikunci oleh pemilik. Namun beberapa saat kemudian, petugas akhirnya dapat mengeksekusi dan memasang plang penyitaan," pungkasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga