Putusan Sengketa Pilkades, 3 Diterima 24 Ditolak

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 04 November 2022
0 dilihat
Putusan Sengketa Pilkades, 3 Diterima 24 Ditolak
Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi bersama anggotanya membacakan putusan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Mejelis penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah selesai membacakan putusan gugatan yang diajukan 27 bakal calon kades "

MUNA, TELISIK.ID - Mejelis penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah selesai membacakan putusan gugatan yang diajukan 27 bakal calon kades (bacakades).

Dari 27 gugatan yang diproses melalui musyawarah penyelesaian sengketa, hanya tiga yang diterima. Sedangkan 24 gugatan ditolak.

Adapun tiga gugatan yang membatalkan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) berasal dari Bacakades Lagasa, Kecamatan Duruka, Jumawar, Bacakades Mataindaha, Kecamatan Pasir Putih, La Ode Fidi dan Bacakades Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Ifan Taufiq.

"Putusan telah selesai dibacakan secara keseluruhan. Tiga gugatan diterima," kata Kaldav Akiyda Sihidi, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Pengeboman Ikan Merajalela di Perairan Wakatobi, Pemerintah Jangan Cuek

Dalam memutuskan gugatan itu, majelis serba hati-hati, disesuaikan dengan materi keberatan dan tuntutan yang diajukan pemohon.

"Salinan putusannya, kita tinggal serahkan ke desk pilkades," sebutnya.

Baca Juga: Puluhan Pemuda Beber Dugaan Kebobrokan Bawaslu di Sumatra Utara

Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mengaku, masih menunggu salinan putusan dari majelis. Dalam aturan, salinan putusan diserahkan ke desk pilkades paling lama tiga hari. Nah, dari situ, pihaknya langsung menyampaikan pada PPKD agar membuat putusan berdasarkan putusan majelis.

"Putusan majelis itu, ada yang diterima secara keseluruhan dan sebagian. Tergantung materi gugatannya," pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga