Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 05 September 2024
0 dilihat
Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, tegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat berjalan. Foto: Ist.

" Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) terus berkomitmen untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat "

JAKARTA, TELISIK.ID – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) terus berkomitmen untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

Perwakilan Ditjen HAM bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di wilayah Sulawesi Tengah, Rabu (4/8/2024).

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat berjalan sesuai rencana.

"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik," ujar Dhahana dalam keterangannya.

Dalam pemantauan tersebut, Ditjen HAM membahas berbagai program yang telah dijalankan, khususnya terkait pemulihan hak-hak korban peristiwa 1965/1966.

Salah satu capaian yang telah terlaksana adalah penyaluran bantuan pada tahap pertama, yang dilakukan pada 14 Desember 2023. Pada tahap ini, sebanyak 450 korban, keluarga korban, dan ahli waris dari 145 keluarga korban menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Kemenkumham Prioritas Empat Program Utama dari Anggaran Rp 21,2 Triliun di 2025

Beberapa program yang telah berjalan meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.

Program-program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan hak-hak dasar para korban yang terdampak peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Namun, Dhahana juga mengakui adanya beberapa program yang masih belum terlaksana sepenuhnya. Misalnya, pemulihan hak atas perumahan bagi 79 keluarga korban, hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak ekonomi.

Program pemulihan hak ekonomi akan melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian, yang rencananya akan memberikan bantuan kepada 450 keluarga korban.

Dalam diskusi tersebut, muncul juga usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk penghormatan dan pembelajaran bagi generasi mendatang mengenai peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu.

"Kami membahas usulan mengenai pembangunan memorialisasi sebagai bagian dari pembelajaran bagi generasi baru, namun tentu ini memerlukan kajian lebih lanjut," tambah Dhahana.

Dhahana menekankan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah mendukung penuh program-program pemulihan bagi para korban.

Pemprov Sulteng juga menegaskan pentingnya alokasi anggaran yang lebih baik untuk memastikan upaya pengentasan kemiskinan, terutama bagi korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966.

Baca Juga: Kemenkumham Sultra Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik di Milad UMK ke-23

Sebagai tambahan, selain berdialog dengan Pemprov Sulawesi Tengah, Ditjen HAM juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hasil dari pemantauan dan dialog ini akan digunakan sebagai pijakan untuk meningkatkan efektivitas program pemulihan korban pelanggaran HAM berat, serta mempercepat pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Indonesia. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga