Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Menantu Bunuh Mertua di Kendari Peragakan 24 Adegan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 04 Juli 2024
0 dilihat
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Menantu Bunuh Mertua di Kendari Peragakan 24 Adegan
Rekonstruksi adegan saat Muh. Firmansyah akan mencekik leher korban Mirna dengan tali saat berada dalam mobil. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Rekontruksi pembunuhan berencana menantu bunuh mertua di Jalan Madusila, Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024) lalu, memperagakan 24 adegan "

KENDARI, TELISIK.ID - Rekontruksi pembunuhan berencana menantu bunuh mertua di Jalan Madusila, Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024) lalu, memperagakan 24 adegan.

Dalam rekonstruksi di setiap adegan memperlihatkan pelaku Novi Damayanti bersama Muh. Firmansyah merencanakan pembunuhan kepada Mirna yang merupakan mertua dari Novi Damayanti.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024), kuasa hukum keluarga korban, Rasid S mengatakan bahwa terdapat beberapa adegan yang tidak diperlihatkan

Baca Juga: Sosok Cindra Aditi Tejakinkin: Awal Hubungan Terlarang dengan Hasyim Asy'ari, Dijanjikan Nikah dan Uang Bulanan Rp 30 Juta

"Ada adegan yang tidak dilakukan seperti saat Novi Damayanti menusuk korban itu tidak ada tadi saya liat," ungkapnya.

Sementara itu, Muh. Firmansyah mengaku dijanjikan uang Rp 75 juta, dan uang bulanan selama 3 tahun ketika membantu Novi Damayanti membunuh mertuanya.

"Saya dijanjikan uang Rp 4 juta perbulan selama 3 tahun, dan itu saat di warung bakso saya dijanjikan," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, terdapat ada adegan antara Novi Damayanti dan Muh. Firmansyah berbeda dan tidak sesuai.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Seorang PNS di Kendari Dianiaya Calon Suami Pakai Sapu Ijuk hingga Memar Paha dan Betis

"Kedua tersangka memiliki hak untuk menyatakan demikian dan nanti berdasarkan alat bukti akan dibuktikan di persidangan," ucapnya.

AKP Fitrayadi menjelaskan, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tidak menemukan fakta baru dan tetap berpegang dalam keterangan-keterangan saksi dan kedua tersangka dikaitkan dengan bukti yang ada.

AKP Fitrayadi membeberkan atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yaitu perencanaan pembunuhan 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga