Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,2 Kg
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Rabu, 09 Maret 2022
0 dilihat
Kasi Pengelola Barang Bukti Kejari Kendari, Supriyadi, saat memusnahkan barang bukti narkotika. Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik
" Kejari Kendari, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dari penaganan hasil perkara di Januari hingga Maret 2022 "
KENDARI, TELISIK.ID - Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dari penaganan hasil perkara di Januari hingga Maret 2022.
Dengan barang bukti berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 1,2 Kg, obat daftar G yakni Pcc sebanyak 20 butir, tramadol berjumlah 450 butir, dan ganja sebentar 1,34 gram.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari, Supriyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkra. Dan kasusnya juga sudah selesai, jadi sudah bisa dihilangkan.
"Seluruh barang bukti yang kami musnahkan hari ini, itu sudah memilki kekuatan hukum tetap dari majelis hakim. Jadi sudah bisa kita haguskan seluruh barang-barang haram tersebut," ungkapnya kepada Telisik.id, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Edarkan Ganja 14,5 Kg, Juru Parkir di Malang Kota Ditangkap Polisi
Lanjut dia, pemilik dari barang terlarang yang di musnahkan, itu sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim, yang di mana kasusnya itu sudah tuntas secara hukum.
Baca Juga: 1 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
"Setiap barang bukti yang kita musnahkan, para pelakunya itu sudah divonis hukum. Jadi bukti-buktinya sudah tidak dibutuhkan lagi. Di mana barang bukti yang dimusnahkan itu perkara dari Januari sampai dengan Maret," katanya.
Dirinya menyampaikan, selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan, juga terdapat barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum lainnya, seperti senjata tajam jenis badik dan lain sebagainya.
"Yah seluruhnya, bukan hanya narkotika saja, tetapi seluruh perkara atau kasus yang ditangani dari awal tahun sampai sekarang, itu kita musnahkan semua barang buktinya. Dengan catatan setiap para pelaku harus sudah dijatuhi hukuman dari majelis hakim," pungkasnya. (C)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Kardin