Sosok Cindra Aditi Tejakinkin: Awal Hubungan Terlarang dengan Hasyim Asy'ari, Dijanjikan Nikah dan Uang Bulanan Rp 30 Juta

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 Juli 2024
0 dilihat
Sosok Cindra Aditi Tejakinkin: Awal Hubungan Terlarang dengan Hasyim Asy'ari, Dijanjikan Nikah dan Uang Bulanan Rp 30 Juta
Cindra Aditi Tejakinkin, alias CAT datang dari Belanda untuk menyaksikan langsung persidangan dan memastikan keadilan yang dituntutnya. Foto: Kolase

" Cindra selalu menagih kepastian janji Hasyim Asy'ari untuk menikahinya pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Cindra Aditi Tejakinkin, alias CAT, tengah menjadi buah bibir karena terlibat kasus dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menghadiri sidang putusan DKPP yang terbuka untuk umum di kantor DKPP pada Rabu (3/7/2024). Cindra datang dari Belanda untuk menyaksikan langsung persidangan dan memastikan keadilan yang dituntutnya. Kehadirannya menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan.

Cindra menyatakan bahwa kehadirannya untuk mengikuti dan melihat bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia. Dia tidak bisa menahan emosi rasa puasnya terhadap putusan DKPP.

Dia mengaku harus melawan rasa takut di dalam dirinya untuk memperoleh keadilan. Dari awal hingga saat ini, dia mengalami berbagai tantangan besar.

Cindra berharap semua korban dalam kasus apapun berani melawan, terutama perempuan untuk memperjuangkan keadilan. Persidangan DKPP mengungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan Cindra Aditi Tejakinkin.

Kasus itu terjadi ketika Hasyim melakukan tugas kunjungan ke Amsterdam, Belanda. Hasyim mengajak Cindra, yang merupakan PPLN di Den Haag, untuk mendatangi Hotel Van der Valk di Amsterdam.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas

Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbincang hingga akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk berhubungan badan. Cindra awalnya menolak, namun Hasyim terus memaksa untuk mengikuti keinginannya.

Lalu siapa Cindra Aditi Tejakinkin? Dan bagaimana awal mula ia dijanjikan nikah oleh Hasyim Asy'Ari? Berikut ini ulasannya, dikutip dari tirbunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Cindra adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda. Wanita berambut panjang itu mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.

Hasyim berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakuan hubungan terlarang tersebut. Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim.

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.

Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.

Baca Juga: Setelah Peringatan Keras Terakhir, Ketua KPU RI Kembali Disanksi Peringatan DKPP

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga