Aturan Baru Pemerintah Kurangi Ukuran Rumah Subsidi, Begini Penjelasan Dimensinya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 Juni 2025
0 dilihat
Aturan Baru Pemerintah Kurangi Ukuran Rumah Subsidi, Begini Penjelasan Dimensinya
Wamen PKP Fahri Hamzah (kanan), mempertimbangkan pengurangan ukuran rumah subsidi. Foto: Repro Tempo.

" Pemerintah tengah mempertimbangkan wacana baru terkait program rumah subsidi, yaitu dengan memperkecil ukuran tanah dan bangunan demi menekan harga "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah tengah mempertimbangkan wacana baru terkait program rumah subsidi, yaitu dengan memperkecil ukuran tanah dan bangunan demi menekan harga.

Isu ini mencuat setelah beredarnya draf Keputusan Menteri PKP yang mencantumkan perubahan ukuran rumah subsidi. Namun, wacana ini belum ditetapkan secara resmi dan masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyatakan bahwa wacana memperkecil ukuran rumah subsidi sebenarnya belum menjadi keputusan akhir pemerintah.

Ia justru menyebut bahwa arah kebijakan ke depan lebih mengarah pada pembesaran ukuran rumah subsidi, bukan sebaliknya.

“Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” ujar Fahri di Cibubur, seperti dikutip dari Tempo, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Tiba-tiba Menkes Keluarkan Surat Edaran Covid-19, Begini Penjelasannya

Saat ini, ketentuan mengenai ukuran rumah subsidi masih mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut, luas tanah rumah subsidi ditetapkan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunan rumah subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi sesuai dengan kategori rumah tapak.

Namun, beredar informasi bahwa dalam draf Keputusan Menteri PKP terbaru, pemerintah berencana mengubah ukuran tersebut secara signifikan.

Luas tanah rumah subsidi dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, dan luas bangunannya hanya minimal 18 meter persegi. Kabar ini menimbulkan berbagai respons, termasuk dari pihak kementerian yang justru mempertanyakan urgensi pengurangan ukuran tersebut.

Fahri menyatakan bahwa perubahan ukuran rumah subsidi masih dalam perdebatan. Menurutnya, justru ukuran ideal rumah subsidi ke depan seharusnya ditingkatkan agar memenuhi standar rumah layak.

“Jadi ada perdebatan. Itu yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran (bangunan) yang sekarang itu 36-40 meter persegi. Paling tidak 40 meter persegi,” tegas Fahri.

Ia juga menambahkan bahwa pengembangan rumah subsidi akan diarahkan pada rumah vertikal, seiring dengan keterbatasan lahan dan kebutuhan swasembada pangan.

Baca Juga: Rincian Lengkap Harga BBM Pertamina Kompak Turun Awal Juni 2025

Pemerintah juga harus memperhitungkan nilai tanah yang semakin tinggi dan kebutuhan lahan untuk produksi pangan nasional. Oleh karena itu, konsep rumah susun atau rumah vertikal dinilai lebih realistis dalam jangka panjang.

“Karena tanah mahal dan makin kecil sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan, maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen, dan sebagainya,” jelas Fahri.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan komitmen pemerintah terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan perumahan mencerminkan hak masyarakat untuk mendapatkan hunian layak, sehat, dan terjangkau. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga
com/0.gif?4329427&101" alt="" border="0">