Resmi Ditetapkan KemenPAN-RB, Ini Kategori Pelamar Tidak Bisa Ikut CPNS 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 06 Mei 2025
0 dilihat
Resmi Ditetapkan KemenPAN-RB, Ini Kategori Pelamar Tidak Bisa Ikut CPNS 2025
MenPAN-RB resmi tetapkan delapan kategori pelamar tak bisa ikut CPNS. Foto: Repro Antara

" Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan delapan kategori pelamar yang dipastikan tidak bisa ikut seleksi CPNS 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 kini mulai menyebar ke berbagai penjuru Indonesia. Namun di balik antusiasme tersebut, pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan delapan kategori pelamar yang dipastikan tidak bisa ikut seleksi CPNS 2025.

Pemerintah memastikan bahwa rekrutmen CPNS 2025 tetap akan dilaksanakan meskipun pelaksanaan CPNS 2024 masih berjalan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

Ia menegaskan bahwa CPNS 2025 sangat mungkin digelar karena masih tersisa 300 hingga 400 ribu formasi yang belum terisi.

"Jadi itu sangat mungkin (CPNS 2025). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS 2024, kita harus selesaikan dulu nih supaya nggak numpuk dan yang daftar juga nggak bingung," kata Rini Widyantini dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (6/5/2025).

Sistem seleksi CPNS pada dasarnya terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, tidak semua pelamar dapat mengikuti seleksi ini. Hal tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur syarat dan kriteria pelamar CPNS.

Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat delapan kategori pelamar yang secara tegas dinyatakan tidak bisa mengikuti proses seleksi CPNS 2025.

Berikut ini daftarnya:

1. Usia Tidak Sesuai Ketentuan

Pelamar yang belum berusia 18 tahun atau telah berusia lebih dari 35 tahun pada saat mendaftar tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2025. Batas usia ini sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam setiap proses seleksi ASN.

2. Terlibat Tindak Pidana Berat

Pelamar yang pernah dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diperkenankan ikut serta dalam seleksi CPNS.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2025: Cek Jadwal dan Link Resmi hingga Syarat Daftar 30 Formasi Ini

3. Pernah Diberhentikan Tidak Hormat

Pelamar yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dari instansi swasta juga tidak diperbolehkan melamar CPNS 2025. Riwayat pemecatan tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam verifikasi administrasi.

4. Sedang Aktif sebagai ASN, TNI, atau Polri

Warga negara yang saat ini masih berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit aktif TNI, atau anggota Polri tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2025.

Status kepegawaian tersebut dianggap sudah memenuhi jalur pengabdian negara sehingga tidak diperkenankan mengikuti seleksi yang sama.

5. Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis

Seseorang yang diketahui menjadi anggota atau pengurus partai politik dilarang mengikuti seleksi CPNS 2025. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Terbukti Melakukan Pelanggaran dalam Seleksi Sebelumnya

Pelamar yang pernah melakukan pelanggaran pada proses seleksi CPNS tahun sebelumnya, yakni 2023 dan 2024, akan dilarang mengikuti seleksi CPNS 2025. Ini mencakup pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu atau tindakan curang saat ujian berlangsung.

7. Sudah Lulus CPNS Tapi Belum Mendapatkan NIP

Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2024 namun masih dalam tahap proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), tidak bisa mendaftar kembali dalam seleksi CPNS 2025.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel pendaftaran dan tumpang tindih administrasi kepegawaian.

8. Tidak Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia

Salah satu syarat wajib menjadi ASN adalah kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelamar yang tidak bersedia atau menolak kemungkinan penempatan di luar daerah asalnya akan langsung gugur dalam proses seleksi administrasi.

Jadwal pasti pelaksanaan CPNS 2025 memang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, jika mengacu pada pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, pembukaan pendaftaran diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Agustus hingga September 2025.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025, Cek Formasi Lulusan SMA/SMK Gaji Tertinggi Rp 10 Juta

Berikut perkiraan jadwal seleksi CPNS dari tahun ke tahun sebagai referensi:

Tahun 2019: Dibuka 11 November

Tahun 2020: Tidak ada rekrutmen karena pandemi

Tahun 2021: Dibuka 30 Juni

Tahun 2022: Dibuka 21 Desember (khusus PPPK)

Tahun 2023: Dibuka 17 September

Tahun 2024: Dibuka 20 Agustus

Tahun 2025: Diperkirakan Agustus – September

Pemerintah masih berupaya menyelesaikan proses rekrutmen CPNS 2024 agar pelaksanaan tahun berikutnya dapat berjalan lebih tertib dan efisien. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga