Sadis! Polisi Ini Memperkosa dan Membunuh Dua Gadis Sekaligus

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Selasa, 22 Juni 2021
0 dilihat
Sadis! Polisi Ini Memperkosa dan Membunuh Dua Gadis Sekaligus
Aipda Roni Syahputra dan kedua Korbanya Rizka Fitria (21) dan AP (13) Foto: Repro Indozone.id

" Anggota Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra telah didakwa memperkosa, menyekap, hingga membunuh dua gadis sekaligus. "

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra telah didakwa memperkosa, menyekap, hingga membunuh dua gadis sekaligus.

Pria berusia 45 tahun itu melancarkan aksinya seorang diri. Sebelumnya, Aipda Roni telah lama tertarik dengam Riska Fitria (21), korbannya.

Wanita tersebut adalah seorang honorer di Polres Pelabuhan Belawan. Roni dan Riska pernah janjian untuk bertemu pada Februari 2021 lalu.

"Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir dari CNN.com pada Selasa (22/6/2021).

Saat bertemu, Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13) yang juga korban lain dalam perkara ini.

Roni kemudian meminta Riska dan AP naik ke dalam mobil yang ia kemudikan ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika di dalam mobil, Roni sangat bernafsu dengan Riska hingga menarik tangannya.

Baca juga: Pemda Buteng Bakal Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

"Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, 'Apa ini pak'. Terdakwa mengatakan, 'Diam aja kau, biar aku urus perkaramu'," ujar jaksa.

Riska kembali menjawab sambil membentak terdakwa Roni, "Ya udah enggak usah diurus".

Tetapi, Roni kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska berontak dan korban AP langsung berteriak.

Roni pun tak tinggal diam dan menganiaya korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Selanjutnya, ungkap jaksa, Roni membawa kedua gadis tersebut ke Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Disana ia langsung memesan kamar seharga Rp 80 ribu.

"Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska," kata jaksa.

Hingga kemudian, Roni melampiaskan nafsunya kepada AP.  Ia juga membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Roni memasukan korban ke kamar dan menyekap keduanya.

Baca juga: Waduh, Sales Wanita Ini Nekat Curi Motor Keluarga Sendiri

"Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya," ujarnya.

Karena takut aksinya terungkap, Roni kemudian berniat akan  membunuh Riska sebagai korban pertama dan dilajutkan menghabisi AP.

Mayat keduanya pun dibuang di lokasi yang berbeda. Riska dibuang di kawasan perbaung.

Sementara AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati," kata jaksa.

Selain itu, melansir dari Inews.id pada Senin (21/6/2021), keluarga dari dua perempuan yang dibunuh oleh personel Polres Pelabuhan Belawan itu tengah berunjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan.

Puluhan kerabat korban ini tidak menerima pelaku pembunuhan terhadap Rizka Fitria dan AP hanya dituntut 15 tahun penjara.

Mereka datang ke Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa sejumlah selebaran dan meminta penyidik untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku berpangkat Aipda tersebut. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga