Salat Memakai Masker, Bolehkah?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2020
0 dilihat
Salat Memakai Masker, Bolehkah?
Sejumlah umat Islam sedang salat menggunakan masker. Foto: ChanelMuslim.com

" Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang salat untuk menutupi mulut dan hidungnya pada saat salat. Hanya saja, jika ada suatu hajat (kebutuhan), hukumnya boleh dan tidak mengapa. "

KENDARI, TELISIK.ID - Adanya penghalang yang menutup hidung dan mulut saat salat pada dasarnya hukumnya makruh, namun bagaimana dengan kondisi saat ini yang dilanda wabah COVID-19.

Ulama asal Yogyakarta, KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan, solat (termasuk bersujud) dengan adanya penghalang (al haa'il) yang menutupi hidung dan mulut, misalnya dengan masker, atau yang semisalnya, makruh hukumnya dan salatnya sah.

Namun, kata dia, jika terdapat hajat (kebutuhan) untuk memakainya, misalnya untuk menghindarkan diri dari debu atau bau yang mengganggu, atau untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona seperti sekarang ini, hukumnya boleh, tidak makruh, dan salatnya sah.

Sebagian dalil kemakruhannya adalah hadis dari Abu Hurairah RA bahwa, Rasulullah SAW telah melarang seseorang untuk menutupi mulutnya pada saat salat.

Baca juga: Puasa itu Wajib dan Salat Penyempurna Ibadah

Hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan disebut oleh Syekh Nashiruddin Al Albani sebagai hadis hasan ini, menunjukkan adanya larangan (nahi) untuk memakai penutup mulut dan hidung pada saat salat. Namun larangan tersebut tidak disertai qarinah (petunjuk) yang tegas (jaazim), sehingga hukumnya adalah makruh, bukan haram.

Sementara itu, Mudir Mahad Hamfara Yogyakarta ini menambahkan, Imam Syaukani pun juga memberi syarah (penjelasan) terkait hadis tersebut bahwa, hadis ini telah dijadikan dalil untuk makruhnya salat dari seseorang yang memakai topeng (mutalatsiman), sebagaimana pendapat penulis kitab (yaitu kitab Muntaqa Al Akhbar, Majduddin Ibnu Taimiyyah).

Sedangkan Imam Mala 'Ali Al Qari, penulis kitab Mirqat Al Mafatih Syarah Misykat Al Mashabih juga menjelaskan hadis tersebut bahwa, berkata penulis kitab Syarah Al Maniyyah,'Dimakruhkan orang yang salat untuk menutupi mulutnya atau hidungnya. Ini disebutkan oleh Qadhi Khan. Kecuali pada saat menguap (maka hukumnya tidak makruh).

Baca juga: Begini Penjelasan UAS Soal Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi

"Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang salat untuk menutupi mulut dan hidungnya pada saat salat. Hanya saja, jika ada suatu hajat (kebutuhan), hukumnya boleh dan tidak mengapa," kata KH Muhammad Shiddiq Al Jawi, dalam penjelasannya yang diterima telisik.id, belum lama ini.

Lebih jauh lagi, ia melanjutkan, Imam Abdul Muhshin Al 'Abbad dalam kitabnya Syarah Sunan Abu Dawud, juga menjelaskan hadis tentang kemakruan memakai penutup hidung dan mulut ini, dimana hadis tersebut bermakna bahwa orang yang salat dengan memakai topeng telah menutupi mulutnya. Maka sebaiknya orang yang salat itu membuka wajahnya. Jika dia menutupi wajahnya karena ada suatu hajat atau suatu alasan, maka yang demikian itu tidaklah mengapa. Adapun jika dia menutupi wajahnya tanpa hajat, maka telah terdapat larangan untuk itu dari Rasulullah SAW.

"Kesimpulannya, salat dengan memakai masker seperti yang terjadi sekarang, karena ada hajat untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona, hukumnya boleh, tidak makruh, dan salatnya sah," tutupnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga