Sebuah Bangunan Megah di Busel Diduga Tanpa IMB

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 21 September 2020
0 dilihat
Sebuah Bangunan Megah di Busel Diduga Tanpa IMB
Bangunan megah yang terletak di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, Buton Selatan. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Saat ini saya baru merancang terkait penertiban IMB ini karena hal ini berkaitan PAD. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bangunan megah yang terletak di simpang tiga Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, terus menuai masalah.

Setelah soal ganti rugi lahan yang diduga menggunakan anggaran daerah, bangunan misterius itu juga diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Buton Selatan (Busel), Muhammad Thahir mengaku, tak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Padahal, bangunan itu berada tepat di pinggir jalan umum.

"Sampai saat ini saya belum tau bangunan yang terletak di simpang tiga jalan masuk menuju Pasar Bandar Batauga itu milik siapa. Kita bisa mengetahui itu apabila pemilik sudah mengajukan permohonan. Mungkin sudah ada hanya saja saya belum buka datanya," bebernya, Senin (21/9/2020).

Kata dia, besar kemungkinan penerbitan IMB-nya masih diproses di bagian tataruang Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sebab hingga kini, permohonan pengajuan izin IMB belum masuk di PTSP.

"Tapi ini belum pasti juga karena saya baru sekitar dua bulan menjabat di dinas perizinan ini," bebernya.

Baca juga: Minimalisir Kejahatan, Tim Criminal Rays Polres Buton Dibentuk

Kendati begitu, ia mengaku akan mengkroscek kembali seluruh data terkait IMB dalam waktu dekat, termasuk IMB  bangunan misterius tersebut. Sebab IMB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Saat ini saya baru merancang terkait penertiban IMB ini karena hal ini berkaitan PAD," tambahnya.

Terkait sanksi katanya, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan instansi terkait. Pasalnya, tindakan eksekusi atau sanksi juga harus berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan.

Kendati begitu, ia mengaku jika penegasan kewajiban kepemilikan IMB terhadap sebuah pembangunan masih lemah. Namun hal ini akan menjadi tugas dia sebagai pejabat yang berwenang.

"Jadi, dalam proses penerbitan IMB, pemohon lebih dulu mengajukan permohonannya di dinas PTSP. Kemudian PTSP melanjutkan permohonan ke Dinas PU bagian tata ruang. Setelah itu, Dinas PU menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan ke Dinas PTSP agar diterbitkan izinnya," pungkasnya.

Sebelumnya, lahan tempat bangunan misterius itu berdiri sempat berpolemik. Pasalnya, lahan tersebut diduga dibeli menggunakan uang daerah atas nama La Ode Armada yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Buton Selatan.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga