Seorang Ibu Ditangkap Polisi Akibat Mobil Kredit

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2020
0 dilihat
Seorang Ibu Ditangkap Polisi Akibat Mobil Kredit
AN (tengah) saat diamankan Polisi. Foto: Rezki Mas'ud/ Telisik

" Adapun modus dari pelaku ini (AN) mengajukan pinjaman dana kepada salah satu Finance di Kota Makassar ini, kemudian di dalam angsurannya ternyata kendaraan (yang dijaminkan) dialihkan atau dipindah tangankan. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial AN (34), harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran menggadaikan mobil yang dijaminkan di perusahaan pembiayaan, Selasa (4/8/2020).

Warga Jl Kemajuan, Kota Makassar itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Panakukkang atas dugaan kasus Fidusia.

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengungkapkan, kasus ini bermula saat AN mengajukan pinjaman ke kreditur (salah satu perusahaan pembiayaan) dengan jaminan seunit mobil Toyota Vios.

Dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), AN pun memperoleh dana pinjaman sebanyak Rp 52 Juta.

Dana pinjaman yang diperoleh itu, pun diangsur selama lebih kurang dua tahun dengan nominal angsuran Rp 2,7 Juta per bulan.

Memasuki bulan ke enam, AN mulai menunggak alias tidak membayar angsuran.

Baca juga: Melalui Swinger, Seorang Dosen Diduga Lecehkan 50 Wanita

Masuk bulan ke tujuh, AN pun sudah tidak sanggup membayar angsuran.

Ia lantas didatangi pihak kreditur. Saat pihak kreditur menyambangi kediamannya, mobil yang dijaminkan AN rupanya telah dijual ke pihak lain tanpa persetujuan kreditur.

"Adapun modus dari pelaku ini (AN) mengajukan pinjaman dana kepada salah satu Finance di Kota Makassar ini, kemudian di dalam angsurannya ternyata kendaraan (yang dijaminkan) dialihkan atau dipindah tangankan," kata Iqbal Usman.

Sementara, dari pihak debitur Kepala Cabang Smart Multi Finance, Aditya Yuda mengaku sangat dirugikan dengan aksi AN.

"Kontrak pengajuan pinjamannya kan Tahun 2017 dan mestinya selesai Oktober 2019 lalu. Kalau kerugian yang ditimbulkan itu sekitar Rp 60 Juta, ditambah denda jadi totalnya Rp 180 Juta," kata Aditya Yuda.

Akibat perbuatannya, AN disangkakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 U.H-Pidanan dengan ancaman hukuman 2 hingga 4 tahun penjara.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga