Sepekan Operasi Yustisi, 67 Ribu Masyarakat Jatim Langgar Protokol COVID-19
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 21 September 2020
0 dilihat
Suasana Operasi Yustisi Polda Jatim. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" Operasi Yustisi digelar bersama TNI dan Satpol PP baik tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat ada 67 ribu lebih masyarakat melanggar protokol Kesehatan.
Hal ini terlihat dari Operasi Yustisi yang digelar Polda Jatim di beberapa tempat terhitung sejak 14-20 September 2020.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan operasi tersebut tersebar di seluruh wilayah Jatim sebanyak 5.902 titik.
Terdapat beberapa sanksi yang diberikan kepada masyarakat antara lain teguran mencapai 67.086 teguran, rinciannya 46.763 teguran lisan dan 20.344 teguran tertulis.
Baca juga: Di Wakatobi, Puluhan Pengemudi Disanksi Push-Up hingga Ucapkan Pancasila
“Sedangkan sanksi lainnya, yakni sebanyak 17.785 masyarakat yang terkena sanksi kerja sosial. Sedangkan yang terkena sanksi denda ada 5.745 masyarakat dan nilai dendanya mencapai Rp 319.402.000,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (21/9/2020).
Trunoyudo mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas melakukan beberapa hal antara lain menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak.
"Operasi Yustisi digelar bersama TNI dan Satpol PP baik tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota," jelasnya.
Diungkapkan Trunoyudo, kegiatan itu akan terus dilakukan secara kontinyu selama masa pandemi. Dia mengimbau, masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya memerangi COVID-19.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin