Mantan Sekwan Muna Barat Lunasi Kerugian Keuangan Negara
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 12 September 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto menerima uang pengembalian dari keluarga terpidana korupsi, ASB. Foto: Sunaryo/Telisik
" Abdul Razak Said Ali menerangkan, pengembalian uang pengganti dilakukan sebagai bentuk kepatuhan kliennya terhadap putusan pengadila "
MUNA, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna Barat, ASB terpidana korupsi makan minum dan reses tahun 2017-2019, mulai melunasi kerugian keuangan negara.
Dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta, ASB awalnya telah mengembalikan sebesar Rp 220 juta. Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 5/Pid.sus-TPK/2022/PN tanggal 28 Juli, ASB dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 98,8 juta.
Uang pengganti itu pun, langsung dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang diserahkan oleh kolega ASB yang didampingi penasehat hukumnya, Abdul Razak Said Ali pada Kajari, Agustinus Baka Tangdililing yang disaksikan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto, Senin (12/9/2022).
Penasehat Hukum ASB, Abdul Razak Said Ali menerangkan, pengembalian uang pengganti dilakukan sebagai bentuk kepatuhan kliennya terhadap putusan pengadilan.
"Sebagai warga negara yang baik, klien kami telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," kata Razak.
Baca Juga: Didukung PKS, GMNI di Surabaya Demo Tolak Kenaikan BBM
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyapaikan apresiasi terhadap terpindana ASB yang telah menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan.
"Pengembalian yang dilakukan terpidana ASB ini, semoga bisa menjadi contoh bagi yang lain," kata Agustinus.
Agustinus menerangkan, uang pengembalian yang telah dikembalikan terpidana merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang disetorkan ke kas negara.
"Selain pengembalian yang dilakukan terpidana ASB, kami juga telah menyetorkan uang pengganti tiga perkara korupsi ke kas negara," sebutnya.
Baca Juga: Sekolah Akreditasi A Dekat Kantor Diknas Over Kapasitas, Ruang Belajar Hampir Ambruk
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, adanya pengembalian uang pengganti itu, terpidana ASB tidak akan menjalani tambahan hukuman 6 bulan penjara.
Terpidana ASB dan mantan Bendaharanya, YW dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta masing-masing dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 98,8 juta subsider 6 bulan. Kini, Kejari tinggal menunggu pengembalian dari terpidana YW.
"Bila YW tidak melakukan pengembalian, masa hukumannya ditambah 6 bulan," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin