MUNA, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna Barat, ASB terpidana korupsi makan minum dan reses tahun 2017-2019, mulai melunasi kerugian keuangan negara.
Dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta, ASB awalnya telah mengembalikan sebesar Rp 220 juta. Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 5/Pid.sus-TPK/2022/PN tanggal 28 Juli, ASB dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 98,8 juta.
Uang pengganti itu pun, langsung dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang diserahkan oleh kolega ASB yang didampingi penasehat hukumnya, Abdul Razak Said Ali pada Kajari, Agustinus Baka Tangdililing yang disaksikan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto, Senin (12/9/2022).
Penasehat Hukum ASB, Abdul Razak Said Ali menerangkan, pengembalian uang pengganti dilakukan sebagai bentuk kepatuhan kliennya terhadap putusan pengadilan.
"Sebagai warga negara yang baik, klien kami telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," kata Razak.
