Di Wakatobi, Puluhan Pengemudi Disanksi Push-Up hingga Ucapkan Pancasila

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Senin, 21 September 2020
0 dilihat
Di Wakatobi, Puluhan Pengemudi Disanksi Push-Up hingga Ucapkan Pancasila
Suasana pemberian sanksi terhadap pelanggara protokol kesehatan. Foto: Mohamad Lukman Saputra/Telisik

" Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan dalam sehari sebanyak tiga kali yaitu pagi, sore dan malam. Dengan harapan agar masyarakat tau akan Perbup Nomor 56 Tahun 2020. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Polisi, TNI AL, hingga Satpol PP di Kabupaten Wakatobi, hari ini Senin (21/9/2020), menggelar Operasi Yustisi di Pasar Sentral Wakatobi, Senin (21/9/2020).

Pantauan telisik.id, di lokasi, sejumlah petugas terus mengimbau untuk menggunakan masker terus didengungkan kepada warga yang melintas. Para pelanggar pun diberi sanksi berupa Push-Up dan mengucapkan Pancasila.

Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi mengungkapkan, pengemudi kendaraan yang melanggar aturan yustisi tersebut menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tidak dikenakan sanksi denda, melainkan akan diminta untuk berhenti sejenak dan diberikan sanksi kerja sosial seperti Push-Up, kerja bakti dan membacakan teks Pancasila.

Suharman Sanusi melanjutkan, Operasi Yustisi merupakan arahan langsung dari presiden melalui Kapolri.

Baca juga: Bupati Buton Peringatkan Ada Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Alhamdulillah, atas perintah presiden melalui Kapolri, kemudian Kapolri mengintruksikan kepada Kapolda, Operasi Yustisi mulai dilaksanakan pada tanggal 14 September 2020 sampai sekarang masih kami laksanakan tentunya sebagai upaya mensosialisasikan atau pun penegakan disiplin kepada masyarakat terhadap protokol kesehatan," terangnya, Senin (21/9/2020).

Suharman Sanusi menambahkan, Operasi Yustisi dilaksanakan tiga kali dalam sehari dengan harapan agar masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan serta paham akan Perbup tersebut.

"Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan dalam sehari sebanyak tiga kali yaitu pagi, sore dan malam. Dengan harapan agar masyarakat tau akan Perbup Nomor 56 Tahun 2020," jelasnya.

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga