Tak Terima Disebut Pembohong Soal Ganti Rugi Tanaman, Pj Bupati Muna Barat Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 23 Oktober 2023
0 dilihat
Tak Terima Disebut Pembohong Soal Ganti Rugi Tanaman, Pj Bupati Muna Barat Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Pj Bupati Muna Barat, Bahri tak terima dirinya dikatakan pembohong, ia minta pengacara tempuh jalur hukum. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Ganti rugi lahan di sekitar perkantoran Bumi Praja Laworoku menjadi polemik di masyarakat hingga dikatakan sebagai pembohong, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat meminta tempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Ganti rugi lahan di sekitar perkantoran Bumi Praja Laworoku menjadi polemik di masyarakat hingga dikatakan sebagai pembohong, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat meminta tempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran.

Terkait ganti rugi lahan di kompleks perkantoran bumi Praja Laworoku ada beberapa masyarakat yang mempolemikan hal tersebut, sebab warga merasa dibohongi karena ganti rugi yang sebenarnya yaitu terkait ganti rugi tanaman yang di atas lahan bukan ganti rugi lahan yang dimiliki.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, saat ini ada masyarakat melalui advokat mengatakan jika dirinya pembohong terkait janji ganti rugi Rp 5.000 per meter dan 10.000 per meter sesuai NJOP. Namun dikatakannya, lahan itu sebagai aset daerah yang diberikan Pemda Muna sebagai salah satu syarat terbentuknya Kabupaten Muna Barat, dan lahan itu telah mengalami penurunan status menjadi HPL.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Ganti Rugi Tanaman Warga Sesuai Regulasi di Kompleks Perkantoran

Sehingga, Pemda Muna Barat memberlakukan ganti rugi hanya pada tanaman, bukan lahan yang dimiliki warga sebab ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Ia juga menyebutkan, dalam hal ganti rugi juga pemda perlu mempersiapkan anggaran di APBD, sehingga ditentukan asumsi harga Rp 5.000 per meter untuk lahan belakang dan Rp 10.000 per meter untuk lahan depan, hal ini agar mendapatkan pagu dalam APBD.

"Untuk UU Nomor 2 itu kita tidak kena, karena ini terkait ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah, terlebih saya dikatakan pembohong hanya karena asumsi harga tersebut," ungkapnya, Senin (23/10/2023).

Bahri katakan, penyampaian pendapat dilindungi Undang-U dang, sehingga ia menerima kritik dan saran, tetapi jika telah dijelaskan terkait sisi regulasinya secara berulang-ulang, tetapi tidak diterima, sehingga ia meminta untuk menguji kebijakan tersebut melalui pengadilan.

"Terlebih saya diminta kembalikan uang di Appraisal, regulasi di mana, apa mekanismenya sehingga diminta untuk mengembalikan uang, yang bisa memerintahkan pengembalian hanya BPK atau perintah pengadilan," ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini BPK telah melakukan pemeriksaan, sehingga ia meminta untuk melakukan pengajuan di pengadilan untuk menguji hal tersebut, jika pengadilan mengatakan dirinya salah dan lahan yang diklaim oleh masyarakat bukan tanah pemda, maka ia siap menganggarkan di APBD untuk membayar kerugian tersebut.

Selanjutnya, dirinya datang ke Muna Barat untuk membangun yang mana selama 9 tahun belum ada pembangunan perkantoran, sehingga nantinya tampak ibu kota Muna Barat dengan adanya kompleks perkantoran tersebut, sehingga ia tak mau disebut pembohong, sebab yang ia katakan asumsi berdasarkan NJOP Rp 5 ribu sampai R 10 ribu itu dalam rangka penganggaran di APBD.

Kemudian, dalam pelaksanaan penganggaran tidak boleh dipakai bahasa dirinya terkait pengganggaran, melainkan berdasarkan penilaian appraisal, sehingga ia meminta oknum pengacara untuk mencabut penyebutan pembohong atau ia akan menempuh hal tersebut melalui jalur hukum atas perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Muna Barat Jadi Percontohan Kampung Zakat di Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, Pemda Muna Barat saat ini juga telah menerima somasi 1 dan somasi 2, di mana saat somasi 1 tidak dijawab secara tulisan, dan saat somasi 2 pemda menjawab dan memaparkan terkait nilai ganti rugi tanaman kepada masyarakat serta menjelaskan terkait status lahan yang saat ini HPL.

Yang mana sesuai surat nomor 100.3.10/1228/2023 tertanggal 11 Oktober 2023 perihal tanggapan atas somasi kedua dan terakhir tim kuasa hukum, Asmarianton, Waode Ani dan Jamaluddin bahwa Pj Bupati Muna Barat memberikan santunan ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan bidang tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN yang besaran nilainya sesuai dengan besaran yang dikeluarkan oleh Pejabat Penilai Publik/Appraisal.

Dalam surat juga menjelaskan, nilai besaran yang diterima Asmarianton dengan luas lahan 77.023 m² atas item tanaman dengan pembulatan sebesar Rp 84.500.000, Wa Ode Ani dengan luasan lahan 20.553 m² atas item tanaman dengan pembulatan Rp 42.500.000, dan Jamaluddin dengan luas lahan 11.278 m² atas item tanaman dengan pembulatan Rp 33.200.000.

"Pemda juga akan meminta Kejari selaku pengacara negara untuk mendampingi saat penuntutan di pengadilan nanti," ungkapnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga