Seratus Lebih Pengembang Perumahan di Kota Kendari Belum Setor PSU ke Pemkot
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 05 Desember 2023
0 dilihat
Sekelompok warga mendatangi DPRD Kota Kendari guna meminta tanggung jawab pengembang terkait PSU. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" DPRD Kota Kendari menyoroti banyaknya pengembang yang enggan menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah permasalahan sarana utilitas umum (PSU) ruang terbuka hijau (RTH) di Bukit Permata Hijau "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menyoroti banyaknya pengembang yang enggan menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah permasalahan sarana utilitas umum (PSU) ruang terbuka hijau (RTH) di Bukit Permata Hijau.
Sekelompok warga mendatangi DPRD Kota Kendari guna meminta tanggung jawab pengembang terkait PSU tersebut. Warga menyoroti kurangnya tanggung jawab dari pihak pengembang.
PSU perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Baca Juga: Film 172 Days Terlaris di Kendari Selama November 2023
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengaku, akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pengembang yang tidak patuh. Kebanyakan pengembang belum menjalankan kewajibannya, bahkan mereka lepas tangan dengan perumahan terlebih PSU-nya saja sudah disertifikatkan.
"Kita tegas tegakkan Perda yang berlaku, DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung penegakan Perda yang ditujukan pada pemkot lewat Dinas Perumahan, Satpol PP, juga Pj wali kota. Jangan hanya bangun perumahan BTN, lalu dia tak melaksanakan kewajibannya," tambahnya.
Kepala Bidang Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Haris Murthalib menerangkan pada DPRD, sekitar 100 lebih pengembang perumahan dari kuang lebih 350 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU dan itu merugikan Pemkot Kendari dan masyarakat.
la menyebut, di aturan sudah jelas kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU, pengembang sudah bisa menyerahkan prasarana dan utiliutas ke pemkot setelah pembangunan 75 persen. Apabila pembangunan perumahan sudah 100 persen, maka batas paling lambat untuk menyerahkan PSU ke pemkot yaitu 6 bulan setelah 100 persen pembangunan selesai.
"Jadi memang ini, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU Perumahan Permukiman," bebernya.
Baca Juga: Praktisi Hukum hingga Akademisi Sorot Kasus Alfamidi
Bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas PSU yang sudah jatuh tempo untuk menyerahkan ke pemkot dapat dikenakan sanksi administrasi, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan penutupan lokasi, dan dapat pula dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan 6 bulan seperti yang tertuang dalam pasal 31 pada Perda tersebut.
"Memang kita sadar ada beberapa kendala yang kami hadapi di lapangan, ada beberapa perumahan yang tidak ada dokumennya dan tidak diketahui keberadaan developernya terutama perumahan-perumahan lama, karena yang menjadi persyaratan penyerahan ke pemda antara lain, harus melampirkan site plan, sertifikat dan surat pelepasan hak," urainya.
Perumahan lama yang belum diserahkan ke pemkot hingga saat ini, tidak ditemukan keberadaan developernya dan tidak ditemukan site plan, tak ada sertifikat, dan sebagainya yang itu merupakan persyaratan dalam penyerahan PSU, berdasarkan Perwali Nomor 64 Tahun 2022, masyarakat bisa mengusulkan permohonan penyerahan PSU yang ditanda tangani RT/RW, lurah dan camat.
"Itu jadi bahan kita selanjutnya memproses penyerahan lebih lanjut," tutupnya.
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS