Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Migrasi dan Pendaftaran Terbaru

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 21 Juni 2025
0 dilihat
Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Migrasi dan Pendaftaran Terbaru
Sertifikat tanah elektronik resmi diberlakukan. Foto: Repro RRI.

" Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam modernisasi sistem pertanahan dan peningkatan keamanan data kepemilikan lahan masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Transformasi layanan pertanahan nasional kini memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerapkan sertifikat tanah elektronik atau Sertipikat-el sebagai bagian dari upaya digitalisasi dokumen negara.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam modernisasi sistem pertanahan dan peningkatan keamanan data kepemilikan lahan masyarakat.

Penerapan Sertipikat-el mulai difokuskan pada tanah yang belum memiliki sertifikat atau melalui proses penggantian dari sertifikat fisik lama ke bentuk digital.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan pembaruan ke versi digital.

Menurutnya, dokumen lama dari periode tersebut tidak dilengkapi peta kadastral di bagian belakang, sehingga rentan menimbulkan konflik di masa depan.

“Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961–1997, segera di-update dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan,” kata Nusron melalui akun resmi @kementerian, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (21/6/2025).

Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan sertifikat elektronik diterapkan dalam dua skenario utama. Pertama, untuk pendaftaran tanah pertama kali bagi bidang tanah yang belum terdaftar.

Kedua, melalui proses konversi sukarela dari sertifikat analog ke bentuk elektronik di kantor pertanahan setempat, termasuk saat terjadi transaksi jual beli tanah.

Baca Juga: Metode Cek Sertifikat Tanah Ganda, Segini Besaran Biaya dan Penyelesaian Sengketa

Layanan ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam struktur dokumen, cara penyimpanan, serta mekanisme akses masyarakat terhadap data kepemilikan tanah mereka.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama seperti sertifikat fisik. Dokumen ini tersimpan secara aman dalam brankas elektronik dan hanya dapat diakses oleh pemilik hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan akan mencetak satu lembar salinan resmi Sertipikat-el pada kertas khusus (secure paper) sebagai dokumen fisik pendamping, meskipun data aslinya berada dalam sistem digital nasional.

BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan terhadap sertifikat lama, kecuali jika dilakukan permohonan pembaruan atau perbaikan data.

“Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik,” tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

Adapun beberapa perbedaan utama antara sertifikat fisik dan sertifikat digital telah dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama adalah perubahan format dan media penyimpanan.

Jika sebelumnya sertifikat terdiri dari beberapa lembar, kini Sertipikat-el hanya berupa satu dokumen digital dengan data yang dikemas ringkas dan aman.

Perbedaan kedua menyangkut aspek aksesibilitas dan keamanan. Pemegang hak wajib memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat, mengunduh, atau mencetak ulang dokumen resmi mereka.

Sertipikat-el dilengkapi QR code untuk memudahkan verifikasi dan mencegah pemalsuan. Jika salinan cetak rusak atau hilang, pemilik bisa mencetak ulang langsung dari aplikasi tersebut.

Baca Juga: Warga Baubau Terima Bantuan Perbaikan RTLH dan Sertifikat Tanah

Selanjutnya adalah pengelolaan perubahan data. Pada setiap proses balik nama, roya, atau pemecahan bidang tanah, sistem akan otomatis menerbitkan edisi baru Sertipikat-el. Proses ini meminimalkan kemungkinan sertifikat ganda dan menjamin akurasi riwayat kepemilikan.

Keempat, aspek legalitas dan otentikasi dokumen. Berbeda dari sertifikat lama yang ditandatangani secara manual, Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Terakhir, penting untuk diketahui bahwa penerapan sertifikat elektronik ini tidak menghilangkan hak atas dokumen lama. Sertifikat analog masih tetap sah dan diakui oleh negara selama belum dilakukan

pembaruan secara sukarela oleh pemilik. Artinya, proses digitalisasi ini bersifat opsional namun sangat disarankan untuk meningkatkan perlindungan hak atas tanah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga