Ramai Perpol Nomor 10/2025 Polisi Aktif Bisa Rangkap Jabatan 17 Kementerian dan Lembaga, Mahfud MD: Bertentangan Putusan MK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Desember 2025
0 dilihat
Ramai Perpol Nomor 10/2025 Polisi Aktif Bisa Rangkap Jabatan 17 Kementerian dan Lembaga, Mahfud MD: Bertentangan Putusan MK
Perpol 10/2025 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan), dipersoalkan Mahfud MD(kiri) karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro Kompas/Antara.

" Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan setelah mengatur kemungkinan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri.

Aturan ini memantik perdebatan karena terbit tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan larangan polisi aktif menempati jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan secara langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menguji Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memberikan penafsiran tegas mengenai batas jabatan bagi anggota Polri aktif.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri,” kata Mahfud, seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: Akses Medsos Anak 13-16 Tahun Diblokir Pemerintah di 2026, Begini Mekanismenya

Mahfud menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah menutup seluruh ruang tafsir yang selama ini digunakan untuk membenarkan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil. Menurutnya, putusan MK tersebut meniadakan mekanisme penugasan berdasarkan izin atau keputusan Kapolri.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujarnya.

Putusan MK yang diketok pada 13 November 2025 itu menyatakan secara eksplisit bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut norma tersebut bersifat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.

“Rumusan demikian adalah rumusan norma yang jelas dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” kata Ridwan dalam pertimbangan putusan.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum sehari kemudian. Dalam Pasal 1 ayat (1), peraturan ini mendefinisikan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) Perpol 10/2025 mencantumkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan. Penugasan tersebut dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Mahfud menilai pengaturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama jika dikaitkan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Ia menjelaskan bahwa UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri harus merujuk pada undang-undang masing-masing institusi.

“Di UU Polri tidak ada pengaturan mengenai daftar kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki polisi aktif. Ini berbeda dengan UU TNI yang secara tegas menyebut jabatan sipil yang dapat diduduki,” kata Mahfud.

Baca Juga: Ramai Penerapan Single Salary dalam Perekrutan CPNS 2026, Begini Penjelasan Resmi dari MenPAN-RB

Menurut Mahfud, status Polri sebagai institusi sipil juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan rangkap jabatan. Ia menekankan pentingnya pembatasan profesi dan kewenangan dalam sistem ketatanegaraan. “Meski sesama institusi sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga menilai frasa penugasan dari Kapolri justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakjelasan tersebut berdampak pada karier aparatur sipil negara di luar Polri serta membuka ruang konflik kewenangan antarprofesi dalam birokrasi negara.

Mahfud menambahkan, pernyataan yang ia sampaikan tidak mewakili Komisi Percepatan Reformasi Polri, meskipun saat ini ia menjadi bagian dari komisi tersebut. Ia menegaskan sikapnya disampaikan sebagai dosen hukum tata negara yang menilai persoalan ini dari sudut pandang konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga