Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilwali Kendari 2024: Dua Paslon Kompak Sebut Pelanggaran Massif

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 15 Januari 2025
0 dilihat
Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilwali Kendari 2024: Dua Paslon Kompak Sebut Pelanggaran Massif
Kuasa hukum dari masing-masing pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kendari beberkan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan SKI-Sudirman di sidang MK, Rabu (15/1/2025). Foto: Ist

" Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025).

Kuasa hukum dari masing-masing pasangan calon memaparkan bukti-bukti dugaan pelanggaran dan kompak menyebutnya terjadi secara massif selama proses pemilihan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo ini berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 2, Panel 1, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait gugatan hasil Pilkada Kota Kendari 2024.

Syaefullah Hamid, kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto-Nirna, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan pada 5 Desember 2024.

Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebutkan berbagai dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan, antara lain:

1. Pemilih Tidak Terdaftar: Ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tetap diberikan kesempatan untuk memilih di beberapa TPS, seperti di TPS 08 Kelurahan Kemaraya, di mana jumlah pemilih yang hadir melebihi daftar hadir.

Baca Juga: Kisah Roslina, Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

2. Pemilih Fiktif: Terdapat indikasi suara fiktif berdasarkan perbedaan jumlah tanda tangan pemilih dan surat suara yang digunakan. Misalnya, di TPS 10 Kelurahan Mokoawu, jumlah daftar hadir 388, sementara C1 menunjukkan 399 suara digunakan.

3. Penyalahgunaan Surat Suara: Temuan surat suara yang digunakan tetapi tidak tercatat atau hilang, seperti yang terjadi di TPS 06 Watu-Watu.

4. Pemilih DPK Luar Domisili: Pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih khusus (DPK) namun tidak berdomisili di Kendari tetap diberikan hak pilih, yang melanggar regulasi yang berlaku.

Syaefullah juga merinci dugaan pelanggaran yang ditemukan di berbagai kecamatan dan kelurahan, dengan total 80 TPS yang bermasalah di seluruh Kota Kendari, yakni:

Kecamatan Kambu:

1. Kelurahan Kambu: 12 TPS

2. Kelurahan Mokoawu: 4 TPS

3. Kelurahan Lalo-Lara: 6 TPS

4. Kelurahan Padaleu: 5 TPS

Kecamatan Kendari Barat:

1. Kelurahan Tipulu: 6 TPS

2. Kelurahan Watu-Watu: 5 TPS

3. Kelurahan Kemaraya: 5 TPS

4. Kelurahan Lahundapi: 4 TPS

5. Kelurahan Sodoha: 1 TPS

6. Kelurahan Punggaloba: 1 TPS

7. Kelurahan Banu-Banua: 1 TPS

Kecamatan Abeli:

1. Kelurahan Abeli: 3 TPS

2. Kelurahan Benuani Rai: 3 TPS

3. Kelurahan Pudai: 1 TPS

4. Kelurahan Anggalo Melai: 3 TPS

5. Kelurahan Lapulu: 1 TPS

Kecamatan Mandonga:

Kelurahan Mandonga: 2 TPS

Kecamatan Kadia:

1. Kelurahan Pondambea: 1 TPS

2. Kelurahan Bende: 3 TPS

3. Kelurahan Anayuwoi: 2 TPS

4. Kelurahan Kadia: 1 TPS

Kecamatan Puatu:

Kelurahan Ponggolaka: 3 TPS

Kecamatan Baruga:

1. Kelurahan Baruga: 2 TPS

2. Kelurahan Andounohu: 1 TPS

3. Kelurahan Undumbatu: 1 TPS

4. Kelurahan Anggoea: 1 TPS

Berdasarkan temuan tersebut, Syaefullah meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024, memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS bermasalah, serta memastikan pemilu ulang dilakukan secara adil dan transparan.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 5, Abdul Rasak-Afdal, Raitno, juga mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dan Sudirman, selama proses pemilihan.

Raitno memaparkan enam poin pelanggaran, antara lain:

1. Pelanggaran Kampanye: Paslon nomor urut 1 diduga menggunakan logo Partai Amanat Nasional (PAN) pada alat peraga kampanye, meskipun PAN bukan partai pengusung mereka.

2. Pembagian Uang dan Barang: Paslon nomor urut 1 diduga membagikan kartu UMKM Maju dengan bantuan uang sebesar Rp 5 juta kepada penerima yang wajib menyerahkan KTP untuk dimasukkan ke dalam database paslon.

Baca Juga: Komitmen Antam Konawe Utara Tingkatkan Keselamatan Kerja dan Reklamasi Lingkungan di Bulan K3

3. Kampanye Melampaui Batas Peserta: Pada kampanye 19 November 2024, paslon nomor urut 1 menggelar kampanye terbatas di Lapangan Sepak Bola Torada dengan jumlah peserta mencapai 2.500 orang, melebihi batas maksimal 1.000 orang.

4. Politik Uang: Paslon nomor urut 1 diduga membagikan amplop berisi uang di Kelurahan Padelewi, Kecamatan Kambu, pada 26 November 2024.

5. Kampanye Hitam: Paslon nomor urut 1 diduga menyebarkan selebaran yang mendiskreditkan paslon nomor 5 di Kecamatan Baruga.

6. Keganjilan dalam Proses Pemilu: Terdapat ketidakcermatan dalam pencoklikan, penggunaan KTP yang tidak terdaftar di DPT, dan perbedaan data di beberapa kecamatan.

Raitno meminta MK untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024, serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 sebagai peserta atau pemenang pemilu.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti serta mendengarkan keterangan dari termohon pada Jumat, 24 Januari 2025. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga