GM PT Antam Divonis 7 Tahun Penjara dengan Denda Rp 1 Miliar dan Subsider 6 Bulan

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 06 Mei 2024
0 dilihat
GM PT Antam Divonis 7 Tahun Penjara dengan Denda Rp 1 Miliar dan Subsider 6 Bulan
GM PT Antam Hendra Wijayanto usai sidang putusan dengan vonis 7 tahun penjara, denda 1 M dan subsider 6 bulan. Foto: Erni Yanti/Telisik

" General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara, Hendra Wijayanto divonis 7 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan "

KENDARI, TELISIK.ID - General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara, Hendra Wijayanto divonis 7 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan, Senin (6/4/2024).

Hendra Wijayanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Dari pantauan Telisik.id saat sidang putusan berlangsung, puluhan personil dari pihak kepolisian mengawal persidangan tersebut.

Saat Majelis Hakim mengetuk palu sidang putusan, pecah tangisan istri dan keluarga Hendra Wijayanto.

Baca Juga: Aktif Laporkan Ilegal Mining GM PT Antam Malah Jadi Tersangka, Istri HW: Terstruktur dan Penuh Drama

Baca Juga: Pembelaan GM PT Antam Atas Dakwaan Penggunaan Dokumen Terbang

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah divonis 7 tahun penjara dengan denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Majelis Hakim dengan ketukan palu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan Hendra Wijayano melakukan tindak pidana korupsi hingga dijatuhkan hukuman, dengan kurangan selama 7 Tahun dan denda sebanyak Rp 1 Miliar, apabila tidak membayar denda ditambah 6 bulan penjara. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga