Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Minta KPU Serahkan Bukti Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 03 April 2024
0 dilihat
Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Minta KPU Serahkan Bukti Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan
Saksi dari KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, menjelaskan Sirekap yang dikembangkannya di sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/4/2024). Foto: Tangkapan layar youtube MKRI

" Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 kembali menjadi fokus yang dipermasalahkan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden-wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta "

JAKARTA, TELISIK.ID – Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 kembali menjadi fokus yang dipermasalahkan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden-wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baik saksi maupun ahli, yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seusia memberi keterangan, keduanya mendapat pertanyaan-pertanyaan tajam dari kuasa hukum pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan muncul karena kecurigaan para kuasa hukum pemohon terhadap penjelasan saksi dan ahli yang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi pada Sirekap.

Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pemohon 2, meminta kepada majelis Hakim Konstitusi agar diberi kesempatan dilakukan konfrontasi antara ahli dan saksi yang dihadirkan oleh KPU dengan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pihaknya saat sidang sehari sebelumnya.

Baca Juga: Tiga Menteri Pastikan Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Todung berharap permintaan konfrontasi dikabulkan oleh MK karena pihaknya ingin mengetahui sistem operasi data yang bekerja di Sirekap.

“Tentu dia punya data, saudara saksi (dari KPU) juga punya data untuk menjelaskan itu. Tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit? Apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan?” harap Todung.

Penjelasan ahli yang dihadirkan KPU, menurut Todung, tidak bisa membuktikan apapun di ruang persidangan sementara biaya pengembangan Sirekap tidak sedikit.

“Apa yang dikatakan oleh saksi fakta dan ahli semacam pepesan kosong. Ini tidak terlalu proper (sesuai, red) untuk diucapkan. Kita ini punya Sirekap yang dananya besar sekali, tapi sampai detik ini kami tidak tahu betul berapa dana yang digunakan untuk mendevelop Sirekap,” tegas Todung.

Terhadap permintaan Todung agar sebaiknya dilakukan konfrontir para ahli dan saksi, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu.    

“Kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. Tadi kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan nanti kita akan lihat di situ,” ujar Saldi.

Ditemukannya banyak keanehan data di Sirekap oleh tim hukum pemohon 1 dan 2 memaksa mereka untuk meminta dilakukan audit forensik. Selain Sirekap memunculkan data-data yang anomali dan datanya dianggap rusak parah, lokasi server aplikasi ini juga dipertanyakan.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, mempertanyakan lokasi server Sirekap. Maqdir meminta saksi untuk menjelaskan kebenaran lokasi server Sirekap.

Saksi dari KPU yang juga sebagai pengembang Sirekap, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, membantah lokasi server Sirekap yang disebut berada di Singapura ataupun di Cina. Yudistira, dosen ITB sekaligus pengembang Sirekap, menyebut server berlokasi di Indonesia.

“Server yang disimpan di luar negeri tidak benar. Kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga IP Indonesia aslinya itu terlihat. Jadi kalau IP lamanya itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang nggak tahu IP baru dari Sirekap,” kilah Yudistira.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024: Ahli IT Sebut Data Sirekap Rusak Parah, Bisa Ubah Perolehan Suara di TPS

Menurut Yudistira, tak mungkin mengganti server dalam waktu singkat setelah Sirekap bisa diakses publik. Dia mengatakan server Sirekap berada di Jakarta. Kendati begitu, dia enggan menyebut lokasi persis keberadaan server.

Terkait akurasi sistem operasional data di Sirekap, Yudistira tak menampik masih terdapat kelemahan sehingga perlu pengembangan. Dia mengatakan itu setelah mendapat pertanyaan perihal perlunya dilakukan audit forensik.  

“Kami sudah diaudit. Ada dua lembaga yang melakukan audit, BRIN melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assessment,” kata Yudistira.

Sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 dilanjutkan Kamis (4/4/2024) dengan agenda pembuktian pihak terkait dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga