DPR Rancang Skenario dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang Untungkan Partai Nonparlemen di Pilkada 2024

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 21 Agustus 2024
0 dilihat
DPR Rancang Skenario dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang Untungkan Partai Nonparlemen di Pilkada 2024
DPR kemungkinan bakal menafsirkan putusan MK soal perubahan syarat ambang batas di Pilkada 2024 cuma berlaku bagi partai-partai yang tak punya kursi di DPRD. Foto: Repro era.id

" membuka peluang bahwa syarat ambang batas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hanya berlaku untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen atau nonparlemen "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR membuka peluang bahwa syarat ambang batas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hanya berlaku untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen atau nonparlemen.

Anggota Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa DPR tengah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan ini, yang memunculkan berbagai kemungkinan skenario. Perubahan ini, jika diberlakukan, berpotensi mengubah peta politik di pilkada mendatang.

Yandri Susanto, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (21/8/2024), menjelaskan bahwa DPR berencana menafsirkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bakal Rombak Calon Kepala Daerah dari Golkar Rekomendasi Airlangga Hartarto

Ia menekankan bahwa ada berbagai penafsiran yang bisa diputuskan oleh DPR, termasuk apakah ambang batas yang diatur sebesar 6,5 persen hingga 7,5 persen tersebut akan berlaku untuk semua partai politik atau hanya untuk partai nonparlemen.

“Persyaratan 6,5 persen, 7,5 persen itu apa? Ya kan. Apakah itu berlaku semua partai politik atau berlaku untuk partai nonparlemen, atau bisa di-mix, gabungan? Ini perlu ditafsirkan,” kata Yandri, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Yandri memastikan bahwa DPR tidak akan menganulir putusan MK, tetapi mereka akan memberikan penjelasan melalui revisi UU Pilkada.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerancuan dan memastikan bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

“Kita tidak memikirkan kelompok A, kelompok B, pasangan A, pasangan B, ini yang kita uruskan dari Papua sampai Aceh ya. Semua pilkada tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan semua partai termasuk,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutus perubahan aturan dalam pencalonan kepala daerah. Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk Pilkada 2024.

Rapat yang dibuka pukul 10:00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan dari DPR, DPD, dan pemerintah. Mereka membentuk panitia kerja (panja) yang bertugas membahas revisi UU Pilkada, yang diharapkan akan selesai pada malam harinya, sekitar pukul 19:00 WIB. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga