Sidang Sengketa Pemilu 2024: Ahli IT Sebut Data Sirekap Rusak Parah, Bisa Ubah Perolehan Suara di TPS

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 02 April 2024
0 dilihat
Sidang Sengketa Pemilu 2024: Ahli IT Sebut Data Sirekap Rusak Parah, Bisa Ubah Perolehan Suara di TPS
Saksi fakta Hairul Anas Suaidi menjelaskan temuan anomali data perolehan suara Pilpres 2024 pada Sirekap di sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: tangkapan layar youtube MKRI

" CEO Robot Biru, Hairul Anas Suaidi, menyebut data hasil Pemilu 2024 yang ditampilkan di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) rusak parah "

JAKARTA, TELISIK.ID – CEO Robot Biru, Hairul Anas Suaidi, menyebut data hasil Pemilu 2024 yang ditampilkan di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) rusak parah.

Pernyataan itu disampaikan Hairul sebagai saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon 1, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dalam kesaksian, Hairul mengungkap temuan data-data rusak di Sirekap Pemilu 2024 dengan menggunakan alat yang disebutnya Robot Biru Tidak Ikhlas sebagai pemantau Sirekap.

Dia mengaku sudah menganalisa data perolehan suara Pemilu 2024 di Sirekap sejak 14 Februari 2024, saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Saya melakukan duplikasi aplikasi Sirekap milik KPU setiap 15 menit untuk seluruh Indonesia. Setiap 15 menit ini data yang lama tidak terhapus,” ungkap Hairul yang juga sebagai praktisi teknologi informasi berbasis artificial intelijen (AI).

Salah satu tugas Robot Biru, menurut Hairul, yakni melakukan penyimpanan seluruh angka dan dokumen C.Hasil secara historikal untuk mengetahui data terbaru dan data lama jika terjadi perubahan-perubahan.

Baca Juga: Empat Menteri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Serahkan Bukti Pelanggaran di Puluhan Ribu TPS

Pengecekan detail yang dilakukan Hairul meliputi checksum halaman utama, kehadiran, suara, update data per batch untuk melihat pola, dan jejak perubahan (footprint).

Pada hari pertama atau checksum halaman utama upload data C.Hasil, yakni 14 Februari 2024, Hairul menemukan sudah ada data yang masuk dari 46.574 TPS pada pukul 18:30 WIB. Data menunjukkan persentase perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden.

Persentase perolehan suara ketika itu untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), adalah 21,89 persen. Kemudian Prabowo-Gibran 57,57 persen, dan Ganjar-Mahfud 20,39 persen.

“Namun data yang saya kumpulkan dari Sirekap, ternyata data yang tertua itu ada di jam 21:46 WIB. Jadi data yang di jam 18:30 WIB itu dari mana?,” ungkap Hairul mempertanyakan data anomali pada Sirekap.

Temuain lain yang diungkap Hairul adalah pada kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Menggunakan checksum kehadiran, dia menemukan jumlah pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak sama dengan jumlah pemilih di DPT sudah termasuk 2 persen surat suara tambahan di 4.103 TPS.

Hairul juga menemukan jumlah pengguna DPT, DPT tambahan, dan DP Khusus yang tidak sama dengan total pengguna hak pilih di 17.141 TPS. Selain itu, juga ditemukan total pengguna hak pilih yang tidak sama dengan total suara di 32.994 TPS.

“Ketika kami melakukan checksum kehadiran semuanya ditemukan error atau kesalahan,” jelas Hairul.

Pada checksum suara di Sirekap, Hairul juga menemukan error. Di antaranya total suara yang tidak sama dengan suara sah ditambah suara tidak sah di 5.503 TPS. Kemudian jumlah suara sah yang tidak sama dengan jumlah perolehan suara pasangan calon (paslon) 1, 2, dan 3 di 25.208 TPS.

“Padahal semuanya itu seharusnya sama. Jadi ketika saya menggunakan checksum suara ditemukan selisih 23.423.395 suara,” sebutnya.

Pengecekan lain dengan melakukan checksum per batch di Sirekap yang hingga 950 batch, Hairul menemukan angka-angka selalu tidak bersesuaian dan persentase perolehan suara paslon cenderung tetap.

“Bisa diduga kuat terjadi penggelembungan suara, suara tidak sah berubah menjadi suara sah, dan komposisi persentase relatif tetap,” beber Hairul.

Berdasarkan checksum per batch ini, Hairul mengatakan menemukan pola kerja yang sama perubahan data di Sirekap. Dia menyebut hasil temuannya ini bisa menentukan TPS mana yang akan dinaikkan suaranya.  

Selanjutnya pada pengecekan checksum jejak perubahan (footprint), Hairul menyebut menemukan perubahan data dari ratusan ribu TPS. Hasil temuannya adalah total perubahan data mencapai 441.453 kali di 244.533 TPS.        

Kategori perubahan yang ditemukan, menurut Hairul, yakni perubahan C.Hasil dan/atau angka yang sebelumnya telah terisi lengkap, penghapusan suara paslon, penghapusan kolom suara sah, penghapusan angka checksum administrasi, dan penghapusan seluruh kolom (kecuali C.hasil).

Mendalami hasil temuan Hairul, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, meminta KPU untuk menghadirkan ahli IT untuk menjelaskan kemungkinan kebenaran hasil temuan Hairul.

“Perlu ada counter dari KPU yang menjelaskan ini, kalau tidak ada maka ini ada sisi gelap yang bisa menimbulkan kecurigaan,” pinta Saldi.

Saldi pun mempertanyakan apakah Hairul bisa menemukan paslon mana saja yang unggul perolehan suara di masing-masing TPS atau wilayah yang ditampilkan oleh Sirekap. Hairul mengatakan hal itu sangat bisa diketahui sepanjang Sirekap menampilkan data C.Hasil yang otentik.

Hairul meragukan otentikasi C.Hasil yang diunggah ke Sirekap. Dia menemukan banyak formulir yang diunggah bukan hasil foto langsung melainkan hasil scan.

“Data Sirekap rusak parah, jauh dari yangg seharusnya. Terlalu banyak perubahan dan 37 persen perubahan adalah error,” jelas Hairul.

Hairul menjelaskan, formulir C.Hasil yang diunggah ke Sirekap dominan dalam format pdf dan bukan foto asli sehingga menyulitkan sistem OCR (optical character recognition) di Sirekap untuk membacanya.

Baca Juga: Anies dan Tim Hukum Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Intervensi Negara hingga Kendalikan KPU-Bawaslu

Saldi sempat menanyakan kepada Hairul kemungkinan waktu yang dibutuhkan jika dilakukan audit forensik pada Sirekap. Hairul belum bisa memastikan, namun dia berharap audit forensik ini sangat diperlukan untuk mengetahui secara pasti perubahan-perubahan atau anomali data perolehan suara di Sirekap.

Terkait keanehan data-data perolehan suara di Sirekap, Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, mengingatkan bhawa Bawaslu juga mengakui ada kesalahan di Sirekap pada 17 Februari 2024. Dia kemudian mempertanyakan apakah Hairul juga sudah tahu ada persoalan di Sirekap sebelum 17 Februari 2024.

Hairul mengaku sudah mengetahui permasalahan seperti yang disebutkan oleh Enny. “Sudah sejak awal (sebelum 17 Februari 2024) mengetahui, Yang Mulia,” kata Hairul.

Enny lalu meminta KPU harus  menjelaskan secara lengkap terkait Sirekap karena tidak menjawab secara jelas dan tidak menyertakan bukti-bukti seperti yang didalilkan oleh para pemohon.

“KPU nanti harus menjelaskan ini dan menyertakan bukti-bukti, tidak hanya menjawab bahwa Sirekap ini hanya sebagai alat bantu,” pinta Enny.

Sidang sengketa PHPU akan dilanjutkan pada Rabu (3/4/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak termohon. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga