DPR Desak Pilkada Ulang Cepat Dilakukan, Imbas Kekalahan dari Kotak Kosong

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 24 September 2024
0 dilihat
DPR Desak Pilkada Ulang Cepat Dilakukan, Imbas Kekalahan dari Kotak Kosong
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta pemilihan ulang akibat kelakahan dari kotak kosong dipercepat. Foto: Repro golkarindonesia.com

" Komisi II DPR RI mendesak agar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dapat dipercepat setelah terjadi kekalahan calon tunggal melawan kotak kosong "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi II DPR RI mendesak agar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dapat dipercepat setelah terjadi kekalahan calon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta agar KPU bisa mempercepat penyelenggaraan pilkada ulang untuk menjaga keserentakan Pilkada 2024.

Menurut Doli, keserentakan pilkada harus dipertahankan. Dia menilai jarak pelaksanaan pilkada ulang yang terlalu lama akan memperpanjang kepemimpinan penjabat kepala daerah, yang berbeda dari kepala daerah definitif.

Ahmad Doli menjelaskan bahwa pilkada ulang tidak hanya terkait dengan pengulangan pencoblosan, tetapi melibatkan tahapan yang dimulai dari awal. Pendaftaran calon dibuka kembali dan calon-calon baru akan ditetapkan sebelum bertanding lagi.

Baca Juga: Ketua STIK Lemdiklat Polri Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

“Kami minta supaya KPU bisa lebih cepat, kalau bisa hitungan bulan, karena kami menginginkan keserentakan tetap terjaga,” ungkap Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Daerah dengan satu pasangan calon dan tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara akan menyelenggarakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025,” jelas Doli.

Baca Juga: Lima Anggota DPR Terpilih dari PKB Dicoret, PBNU Desak DKPP Pecat Ketua KPU

Selanjutnya, Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada 27 September 2024.

Pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memastikan penyelenggaraan pilkada ulang berlangsung sesuai peraturan yang ada.

Anggota KPU RI, August Mellaz, turut menyoroti jumlah daerah yang menghadapi situasi kotak kosong melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Dari 44 daerah yang awalnya memiliki calon tunggal, kini hanya 37 daerah yang tersisa.

“Totalnya ada 37 daerah dengan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Ini menurun dari sebelumnya, yang berjumlah 44 daerah,” kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga