Dua Remaja Edarkan Sabu di Baubau dari Jaringan Lapas Muna
Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 25 Agustus 2025
0 dilihat
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Baubau, Senin (25/8/2025). Foto: Elfinasari/Telisik
" Dua remaja diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara "

BAUBAU, TELISIK.ID – Dua remaja diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Keduanya diketahui berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh atau tidak harmonis) dan nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial LJ (21) ditangkap pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.50 Wita di sekitar Masjid Ikhsan Al Mahdi, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Dari informasi masyarakat, tim melakukan patroli dan mendapati pelaku sedang mencari sesuatu di sekitar masjid. Setelah dilakukan penangkapan ditemukan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Konsumen Salah Satu Rumah Makan di Kendari, Menu Ayam Kampung Ternyata Diberi Ayam Pejantan
"Kami menemukan satu bungkus permen yang berisi 19 sachet sabu dengan berat bruto 5,89 gram, serta barang bukti lainnya berupa 1 benang jahit warna putih, 5 lembar kain coklat, 1 jarum jahit, dan 1 unit handphone Oppo A17,” ungkap Joni, saat ekspose perkara di Mapolres Baubau, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, tersangka kedua berinisial BL (18) diamankan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 49,30 gram, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 unit handphone Vivo Y22, dan 1 tas berwarna hitam.
Menurut Joni, kedua pelaku tidak berada dalam jaringan yang sama, tetapi jaringan keduanya berasal dari Kabupaten Muna.
LJ diketahui sebagai pengguna narkoba yang direkrut menjadi kurir oleh jaringan Lapas di Kabupaten Muna, sedangkan BL baru pertama kali terlibat peredaran narkoba dan bukan pengguna.
Baca Juga: Dikeroyok Puluhan Siswa, Seorang Siswa SMAN 12 Kendari Kritis di Rumah Sakit
BL hanya diminta mengambil paket sabu oleh seseorang berinisial A dengan imbalan Rp 500 ribu, namun baru menerima Rp 350 ribu.
“Keduanya melakukan ini karena motif ekonomi. BL berasal dari keluarga broken home, orang tuanya sudah berpisah dan ia tinggal bersama ayahnya yang sedang sakit. Sementara LJ juga broken home, ia tinggal bersama kakek dan neneknya karena tidak mengenal orang tuanya,” jelas Joni.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Jangan takut memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Baubau agar terhindar dari bahaya narkoba,” tegasnya. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS