Sistem Bayar Lebih Tinggi, Indonesia Denda Google Play Store Rp 200 Miliar
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 Januari 2025
0 dilihat
Indonesia mendenda Google Rp 202,5 miliar terkait sistem pembayaran tidak adil. Foto: Repro bii.or.id
" Indonesia baru saja menjatuhkan sanksi besar kepada Google, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, senilai Rp 202,5 miliar "
JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia baru saja menjatuhkan sanksi besar kepada Google, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, senilai Rp 202,5 miliar.
Sanksi ini terkait dengan kebijakan sistem pembayaran yang tidak adil dalam platform Google Play Store. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa praktik yang diterapkan oleh Google bertentangan dengan aturan persaingan usaha yang sehat, yang berdampak negatif bagi pengembang aplikasi di Indonesia.
Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat dominasi besar Google di pasar aplikasi digital.
Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengungkapkan bahwa sejak 2022, mereka telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kewajiban yang ditetapkan oleh Google kepada pengembang aplikasi di Indonesia.
Kewajiban tersebut mengharuskan para pengembang menggunakan sistem pembayaran Google Pay Billing (GPB) untuk transaksi di Google Play Store.
Baca Juga: Viral WNA China Selip Rp 500 Ribu di Paspor, Sebut Tradisi Muluskan Jalur Hijau Bea Cukai
Namun, ketidakadilan terjadi karena tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya, serta ancaman penghapusan aplikasi bagi pengembang yang menolak mengikuti kebijakan tersebut.
Pada sidang terbaru, KPPU menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Google dalam hal pembayaran tidak hanya merugikan pengembang aplikasi, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal ini sangat terlihat dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pengembang, yang bisa mengurangi potensi pendapatan mereka.
Dalam hal ini, Google tidak hanya mendominasi pasar aplikasi digital dengan pangsa pasar mencapai 93 persen, tetapi juga mengenakan tarif sebesar 30 persen melalui sistem Google Pay Billing.
Komisioner KPPU Hilman Pujana menjelaskan bahwa ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilanggar oleh Google.
"Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas," jelas Hilman, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2025).
Namun, meskipun Google dijatuhi hukuman, KPPU juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar beberapa pasal lain dalam Undang-Undang yang sama, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b serta pasal 25 ayat 1 huruf a.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hilman Pujana, KPPU memutuskan untuk menghukum Google dengan denda sebesar Rp 202,5 miliar.
Baca Juga: Profil Lengkap Satryo Soemantri Brodjonegoro: Jabat Mendiktisaintek 100 Hari, Didemo dan Dituding Permalukan Pegawai
"Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata Hilman.
Denda ini merupakan sanksi yang diberikan setelah Google terbukti melanggar aturan terkait persaingan usaha di Indonesia.
Selain itu, dalam putusannya, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing bagi pengembang aplikasi.
"Kami juga mengharuskan Google untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB)," imbuh Hilman. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS