JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia baru saja menjatuhkan sanksi besar kepada Google, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, senilai Rp 202,5 miliar.

Sanksi ini terkait dengan kebijakan sistem pembayaran yang tidak adil dalam platform Google Play Store. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa praktik yang diterapkan oleh Google bertentangan dengan aturan persaingan usaha yang sehat, yang berdampak negatif bagi pengembang aplikasi di Indonesia.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat dominasi besar Google di pasar aplikasi digital.

Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengungkapkan bahwa sejak 2022, mereka telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kewajiban yang ditetapkan oleh Google kepada pengembang aplikasi di Indonesia.

Kewajiban tersebut mengharuskan para pengembang menggunakan sistem pembayaran Google Pay Billing (GPB) untuk transaksi di Google Play Store.