SK Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 03 Desember 2020
0 dilihat
Aksi demonstrasi honorer meminta kejelasan untuk diangkat menjadi PNS. Foto: Repro Google.com
" Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, proses pemberkasan bisa dimulai bulan ini.
"Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021," tutur Paryono dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (3/12/2020).
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan sudah bisa dimulai karena lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Baca juga: 18 Nama Calon Anggota Ombudsman Diajukan Jokowi ke DPR
BKN mencatat ada 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 dan akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.
Setelah pemberkasan dilakukan oleh BKN dan instansi terkait, maka tim teknis akan menetapkan NIP dan mengunggahnya ke sistem digital agar bisa diakses dan digunakan PPPK.
Sebelumnya, tenaga honorer kategori II meminta kejelasan dari pemerintah akan nasib mereka yang lolos seleksi PPPK sejak hampir dua tahun lalu. Forum Honorer Kategori II Indonesia mempertanyakan kendala yang dihadapi pemerintah sampai-sampai pengangkatan mereka molor terus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK lama karena pemerintah perlu menyelaraskan payung hukum terkait. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali