Sapi Impor Australia Tak Bisa Disembelih saat Idul Adha, Ternyata Ini Penyebabnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025
103 dilihat
Sapi impor Australia dilarang disembelih di luar RPH saat Idul Adha. Foto: Repro Kompas.
" Aturan ketat yang menyangkut kesejahteraan hewan menjadi penyebab utama larangan pemotongan sapi asal Negeri Kangguru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang perayaan Idul Adha, kebutuhan masyarakat terhadap sapi untuk kurban semakin meningkat. Namun, tidak semua sapi bisa disembelih untuk kurban, khususnya sapi impor dari Australia.
Aturan ketat yang menyangkut kesejahteraan hewan menjadi penyebab utama larangan pemotongan sapi asal Negeri Kangguru di luar rumah potong hewan (RPH).
Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan terhadap sapi hidup di Indonesia melonjak tajam. Banyak umat muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban dengan memilih sapi sebagai hewan kurbannya.
Namun, tidak semua jenis sapi bisa digunakan untuk tujuan tersebut, terutama sapi-sapi yang didatangkan dari Australia.
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano menegaskan bahwa sapi impor dari Australia tidak bisa disembelih sembarangan.
Ia mengatakan pemotongan hanya diperbolehkan di rumah potong hewan (RPH) yang telah lulus audit standar kesejahteraan hewan atau animal welfare.
“Kalau sapi bakalan impor, itu kalau untuk kurban dia harus dipotongnya di RPH yang sudah lolos audit terhadap animal welfare. Jadi tidak diperkenankan dipotong di depan masjid atau tempat-tempat yang bukan RPH,” ungkap seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Lebaran Idul Adha Jatuh Awal Juni 2025, Cek Rincian Cuti Bersama Telah Ditetapkan
Australia sebagai negara asal sapi sangat ketat dalam menerapkan aturan animal welfare. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara pengimpor wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Aturan ini bersifat universal dan tidak bisa diabaikan meskipun berada di negara tujuan ekspor.
“Australia kan sangat concern terhadap animal welfare itu. Jadi kita juga mengikuti. Kalau sapi yang kita adakan dari Australia, kita harus mengikuti aturan animal welfare yang sifatnya universal itu,” jelas Djoni.
Meski permintaan terhadap sapi untuk kurban saat Iduladha meningkat, bahkan mencapai 30 hingga 40 persen, permintaan terhadap sapi impor dari Australia justru masih terbilang kecil.
Salah satu penyebabnya adalah proses pemotongan yang dinilai lebih kompleks dan terbatas.
Djoni menjelaskan bahwa apabila Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ingin membeli sapi dari tempat penggemukan atau feedlot, maka pemotongan harus dilakukan di RPH.
Di tempat tersebut, DKM dapat melakukan penyembelihan sesuai ajaran agama sekaligus memenuhi standar kesejahteraan hewan.
“Karena kita punya aturan, kalau dewan pengurus masjid atau DKM mau beli sapi dari feedlot, maka harus dipotong di RPH. Di RPH itu DKM yang datang dan melakukan proses pemotongan sesuai akidah agama, dan juga sesuai aturan animal welfare,” jelasnya.
Meskipun belum menjadi pilihan utama, tren penggunaan sapi dari feedlot untuk kebutuhan kurban mulai mengalami peningkatan. Djoni menyampaikan bahwa beberapa DKM sudah mulai melirik metode ini karena dinilai lebih praktis dan efisien dalam proses distribusinya.
“Sudah mulai DKM-DKM itu beli sapi seperti itu (dari feedlot). Karena tidak repot, potong di RPH. Nanti RPH-nya bisa kirim dalam bentuk karkas ke masjid, atau bahkan sudah dikemas kiloan satu per satu, sesuai permintaan,” katanya.
Namun demikian, tidak semua RPH dapat digunakan untuk pemotongan sapi kurban dari feedlot. Hanya RPH yang telah menjalani dan lulus audit pemenuhan standar animal welfare yang diperbolehkan memotong sapi tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan kurban dengan sapi impor.
“Sudah ada (DKM yang pakai sapi feedlot), tapi dengan persyaratan harus potong di RPH. RPH-nya pun harus sudah lolos audit pemotongan sapi yang mengikuti kaidah animal welfare. Kan tidak semua RPH yang sudah lolos audit itu,” ujar Djoni.
Baca Juga: 7.600 Ekor Hewan Kurban Disiapkan Hari Raya Idul Adha di Sultra, Terbanyak Populasi Daerah Ini
Dengan demikian, meskipun penggunaan sapi impor dari Australia dalam kegiatan kurban memiliki potensi yang besar, pelaksanaannya tetap dibatasi oleh regulasi ketat.
Pemotongan di luar RPH yang telah disertifikasi tidak diperbolehkan, demi menjaga standar kesejahteraan hewan yang telah ditetapkan oleh negara asal.
Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para panitia kurban untuk berhati-hati dalam memilih jenis dan asal sapi yang akan dikurbankan.
Tidak hanya soal harga dan ukuran, tetapi juga terkait prosedur pemotongan dan pemenuhan syariat serta regulasi internasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS