SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit di 2026? Ini Penjelasan Proses dan Perbedaannya Tiap Daerah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 November 2025
0 dilihat
Isu SK PPPK Paruh Waktu terbit 2026 mencuat karena proses penetapan NI belum rampung. Foto: Repro Garutkab.
" Proses penetapan Nomor Induk (NI) yang berjalan berbeda di tiap daerah menjadi salah satu faktor waktunya tidak seragam "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang disebut baru akan terbit pada 2026 kembali menjadi perhatian. Proses penetapan Nomor Induk (NI) yang berjalan berbeda di tiap daerah menjadi salah satu faktor waktunya tidak seragam.
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga memasuki awal November 2025 masih belum sepenuhnya selesai di sejumlah wilayah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penetapan Nomor Induk (NI) untuk usulan yang diajukan oleh masing-masing instansi daerah.
Kondisi tersebut membuat penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah.
Di beberapa daerah, progres penetapan NI telah mendekati atau mencapai tahap akhir. Namun pada sebagian wilayah lainnya, proses tersebut masih berlangsung.
Melansir dari Tirto, Sabtu (8/11/2025), seperti yang terlihat di Kantor Regional II BKN, progres penetapan NI untuk wilayah Jawa Timur per pembaruan data Rabu 5 November, belum mencapai seluruh usulan yang diajukan. Hal ini berpengaruh pada jadwal penerbitan SK untuk para calon PPPK Paruh Waktu yang menunggu penempatan.
Baca Juga: Kepastian Status PPPK Otomatis Diangkat jadi ASN Rampung 2025? Begini Penjelasannya
Sesuai ketentuan, penerbitan SK hanya dapat dilakukan apabila usulan penetapan NI telah disetujui BKN. SK menjadi dasar hukum penugasan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing. Karena itu, perbedaan proses administratif pada setiap daerah berpengaruh langsung pada waktu penerbitan SK.
Sejumlah daerah telah menyampaikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu akan diberikan pada 2026. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Palangka Raya. Berdasarkan informasi dari Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu baru akan dilakukan pada tahun 2026 setelah seluruh penetapan NI selesai.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, pada Selasa, 4 November 2025.
Namun, tidak semua daerah mengambil langkah serupa. Beberapa wilayah telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu sejak akhir Oktober hingga awal November 2025. Penyerahan SK di daerah-daerah tersebut dilakukan setelah seluruh proses penetapan NI dinyatakan rampung oleh BKN dan disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.
Daerah yang telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu antara lain:
Kota Cimahi, Jawa Barat: SK diberikan kepada 115 PPPK Paruh Waktu.
Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan: Sebanyak 1.664 PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK.
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: SK diserahkankepada PPPK Paruh Waktu pada instansi daerah tersebut.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Langsung Cair November ke Rekening? Berikut Syarat dan Besaran Tiap Daerah
Perbedaan waktu penyerahan SK ini tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing wilayah. Selain itu, tahap penggajian PPPK Paruh Waktu tidak hanya bergantung pada penerbitan SK. Penggajian dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Tanggal terbit SPMT menjadi acuan resmi dimulainya keberlakuan tugas dan penghitungan gaji. Dengan demikian, meskipun SK telah terbit, penggajian baru berlaku setelah SPMT dan TMT dikeluarkan oleh instansi terkait.
Untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai tahapan administrasi PPPK Paruh Waktu, peserta dapat mengikuti pembaruan dari instansi kepegawaian masing-masing dan laman resmi BKN. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS