Hakim MK Yakin MKMK Tak Mudah Diintervensi, Anwar Usman Bela Diri Terlibat Konflik Kepentingan

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 23 Oktober 2023
0 dilihat
Hakim MK Yakin MKMK Tak Mudah Diintervensi, Anwar Usman Bela Diri Terlibat Konflik Kepentingan
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kanan), Ketua MK, Anwar Usman (tengah) dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: Antara

" Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru saja dibentuk dengan tugas menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif "

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru saja dibentuk dengan tugas menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, meyakini MKMK yang dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik putusan perkara soal batas usia capres dan cawapres, tidak akan mudah diintervensi.

“Saya juga dulu anggota MKMK dan saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK,” ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Satu-satunya hakim perempuan dari sembilan hakim MK itu pernah menjadi anggota MKMK bersama I Dewa Gede Palguna dan Sudjito yang bekerja selama Februari hingga Maret 2023. Mereka menyelesaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen putusan pemberhentian Aswanto sebagai Hakim MK.

Baca Juga: Jokowi dan Dua Putra serta Ketua MK Dilapor ke KPK, Prabowo Akui Bagian Dinasti Politik

Enny menilai, para anggota MKMK dalam dugaan pelanggaran kode etik atas putusan MK pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, tidak akan mudah diintervensi karena mereka adalah para ahli hukum senior di Indonesia.

“Beliau-beliau ini, termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini, tidak mungkinlah mudah diintervensi,” kata Enny.

Penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota MKMK didasari oleh kredibilitasnya. Jimly pernah menjabat sebagai Ketua MK RI periode 2003-2008 serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) periode 2012-2017.

Kini, Jimly merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.

Anggota MKMK lainnya, Bintan Saragih, merupakan perwakilan dan kelompok akademisi. Penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK tahun 2017-2020.

“Beliau (Bintan Saragih) dulunya merupakan (anggota) Dewan Etik MK. Namun, karena kelembagaannya sekarang adalah MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk menjadi anggota MKMK,” jelas Enny.

Mengenai para anggota MKMK yang diberi amanah, menurut Enny, disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 27A UU MK (UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003) terkait keanggotaan MKMK.

Dia pun berharap tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi kerja MKMK walaupun bersifat ad hoc.

“Berkenaan dengan perkara ini, kami berharap ini diselesaikan secepatnya sehingga dibentuklah majelis yang bersifat ad hoc. Nanti kami akan segerakan untuk membuat lembaga ini menjadi definitif,” beber Enny.

Surat keputusan pembentukan MKMK segera ditandatangani oleh Ketua MK, Anwar Usman.

MK telah menerima tujuh laporan dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re. A asal Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman, membantah terlibat konflik kepentingan dalam putusan MK yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, berkontestasi pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun hanya karena jabatan Wali Kota Solo.

Akibat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK pun dijuluki sebagai "Mahkamah Keluarga", menyoroti hubungan kekerabatan Anwar selaku adik ipar Presiden Joko Widodo, alias paman Gibran Rakabuming.

Anwar menegaskan, selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, dirinya selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, dan amanah dalam Alquran.  

“Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” ujar Anwar dalam jumpa pers pembentukan MKMK.

Anwar kemudian mengutip cerita Nabi Muhammad SAW yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri. Pernyataan ini, menurut Anwar, berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik terhadap dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Jokowi.

Anwar lalu mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepada dirinya. Menurut dia, secara normatif, MK tidak dalam posisi mengadili seseorang sebagaimana perkara pada pengadilan pidana atau perdata, melainkan mengadili norma.

“Rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA Nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK,” urainya.

Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak MK membentuk MKMK secara permanen. Pembentukan MKMK permanen ini dinilai krusial untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berupa konflik kepentingan dalam putusan mengenai capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Karena itu, KIPP pun meminta MKMK segera memeriksa hakim MK terkait putusan tersebut. “(Pemeriksaan) terhadap Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Konstitusi,” pinta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Kaka menilai, putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 inkonsisten dengan putusan lainnya. Imbasnya, membuat bingung salah satu Hakim MK sehingga memunculkan reaksi publik yang sangat negatif dan dianggap sangat bernuansa politis.

“Bahkan diduga adanya intervensi kekuasaan demi kepentingan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024,” katanya.

Baca Juga: Tak Libatkan IDI Periksa Bapaslon Presiden-Wakil Presiden, KPU Dinilai Lakukan Tindakan Tak Terpuji

KIPP juga mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap MK dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional, dan berkeadilan.

“Kami mendorong adanya rekonstruksi Mahkamah Konstitusi yang didesain secara ketat dengan upaya menjaga kemandirian hakim konstitusi, baik secara personal maupun kelembagaan,” harap Kaka.

Langkah itu, menurut Kaka, juga perlu disertai larangan adanya hubungan keluarga antara Presiden selaku pejabat eksekutif dan pimpinan DPR selaku pejabat legislatif dengan hakim konstitusi selaku orang yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

“KIPP juga mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memiliki penyelundupan hukum, bahkan membuat bingung salah satu Hakim Konstitusi itu sendiri,” tegas Kaka. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga