Soal Fee 10 Persen di Dinas PUPR Muna, Aparat Hukum Diminta Bertindak

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 01 Januari 2024
0 dilihat
Soal Fee 10 Persen di Dinas PUPR Muna, Aparat Hukum Diminta Bertindak
Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo dan Ketua LPUI Sulawesi Tenggara, Amir Fariki. Foto: Ist.

" Dugaan permintaan fee 10 persen yang dilakukan PPTK Dinas PUPR Muna terhadap kontraktor atas perintah Kadis, Mustajab, mendapat perhatian serius dari DPRD Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Dugaan permintaan fee 10 persen yang dilakukan PPTK Dinas PUPR Muna terhadap kontraktor atas perintah Kadis, Mustajab, mendapat perhatian serius dari DPRD Muna.

Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo mengaku, permintaan fee 10 persen itu telah menjadi konsumsi publik. Karenanya, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Kami sudah banyak mendapat laporan terkait fee 10 persen  itu. Olehnya itu, kami minta agar aparat penegak hukum segera lakukan langkah-langkah," kata Awal Jaya Bolombo, Senin (1/1/2024).

Dari informasi yang didapat, para kontraktor akan menyetorkan fee 10 persen itu pada 2-3 Januari, saat mereka mencairkan di Bank Sulawesi Tenggara.

Permintaan fee proyek 10 persen itu juga mendapat respon dari Lembaga Pemberdayaan Umat Indonesia (LPUI) Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Dinas PUPR Muna Diduga Minta Kontraktor Setor Fee 10 Persen

Ketua LPUI Sulawesi Tenggara, Amir Fariki, menekankan pada aparat hukum agar segera menindaklanjuti itu. Sebab, permintaan itu sudah jelas-jelas masuk dalam kategori korupsi yang melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Harus ditindaki, karena sudah jelas ini perbuatan korup. Apalagi, sudah ada yang siap bersaksi," katanya.

Ia mengaku, bila persoalan permintaan fee proyek yang telah diadukan ke Sekda Eddy Uga tidak ditindaklanjuti, sama halnya membiarkan perilaku korup.

"Kita bayangkan saja, anggaran di Dinas PUPR cukup besar, bila mereka meminta fee 10 persen, pasti jumlahnya cukup gede," timpalnya.

Ia juga meminta Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta agar 'menghabisi' birokrasi berperilaku korup di Dinas PUPR. Termasuk Kadis PUPR, Mustajab.

"Plt bupati harus cuci gudang di Dinas PUPR, Karena, perilaku mereka itu terstruktur," terangnya.

Toh, bila Plt bupati tidak berani mengambil langkah tegas, sama halnya dengan merestui praktek korupsi.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Muna dan Muna Barat Meningkat, Situasi Tetap Kondusif

"Plt bupati harus lakukan bersih-bersih birokrasi korup pasca mendapat rapor merah dari KPK," tukasnya.

Sementara itu, Titto Alexander menegaskan siap menjadi saksi bila APH memproses masalah itu.

"Saya siap jadi saksi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, permintaan fee 10 persen itu dilakukan oleh PPTK bernama Firman.

"Saya ditelepon dengan PPTK, namanya Firman," ujarnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga