Soal Iuran Sampah, Pemkot Kendari Minta ASN jadi Contoh untuk Masyrakat dalam Menata Kebersihan Kota

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 12 Juni 2024
0 dilihat
Soal Iuran Sampah, Pemkot Kendari Minta ASN jadi Contoh untuk Masyrakat dalam Menata Kebersihan Kota
Pemkot Kendari minta iuran sampah bagi ASN, menjadi contoh bagi masyarakat. Foto: Bambang/Telisik

" Iuran sampah yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari, diminta untuk menjadi contoh bagi masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Iuran sampah yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari, diminta untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati, Rabu (12/6/2024).

Nismawati mengatakan bahwa retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dimana jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan di kelompok menjadi 11, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp 21.000/bulan.

"ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan," ujarnya.

Sampah yang dibuang oleh masyarakat hingga di luar kontainer. Foto: Bambang/Telisik

 

"Di antara 11 kategori yang saya jelaskan tadi, yang sangat susah direalisasikan oleh DLHK adalah retribusi sampah dari rumah tangga, tidak seperti halnya hotel dan restoran," tambah Nisma menjelaskan.

Sehingga ASN Pemkot Kendari diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan.

Baca Juga: Cegah Stunting Sejak Dini, Sasar Catin hingga Balita lewat Program Intervensi Serentak

"Jadi ini bayarnya per rumah tangga. Kalau misalnya ada yang suami istri sama-sama ASN Pemkot, maka satu orang saja yang bayar," bebernya.

Kata dia, sebenarnya pada tahun 2023 lalu juga diberlakukan seperti ini, hanya saja saat itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2012, dimana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp 5.000/bulan.

Sampah di Kota Kendari bakal dibersihkan secara masif. Foto: Dok. Telisik.id

 

"Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja. Kalau yang PPPK kan memang baru tahun ini mereka ada di Kota Kendari. Sementara yang ASN mungkin kaget saja kenapa yang kemarin hanya Rp 5000/bulan terus naik menjadi Rp 21.000," ungkapnya.

Lanjut, Nisma menyampaikan bahwa dasar dari pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah (acuan perubahan retribusi persampahan).

Terkait penerapannya yang dinilai berlaku surut, yakni Januari-Juni 2024, sementara edaran sekda diteken Mei 2024, Nisma menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 ditetapkan pada 29 Desember 2023.

"Dan pada pasal terakhir yaitu pasal 128, peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan salah satu media bahwa Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup diduga “memalak” ribuan Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai Perumda, lewat aturan iuran sampah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati. Foto: Ist.

 

Namun, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tak tercantum kewajiban ASN sebagai wajib retribusi untuk membayar iuran tersebut.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan Muhammad Yusup, setiap ASN diwajibkan menyetorkan iuran sebesar Rp 21 ribu per bulan ke rekening Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Pungutan itu diketahui ketika Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, menerbitkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan.

Baca Juga: Gelar Bazar Pangan Murah di 30 Titik, Pemkot Kendari Optimis Perangi Inflasi

Dalam surat itu, Sekda Kota Kendari meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan pembayaran retribusi sampah tersebut kepada Inspektorat selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2024.

Instruksi Wali Kota Kendari itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bernomor: 660/1533/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Setiap OPD diminta melaporkan ke Inspektorat dengan melampirkan bukti pembayaran setiap ASN, PPPK dan karyawan Perumda.

Salah seorang ASN Pemkot Kendari yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengaku pembayaran retribusi sampah tidak memberatkan. Selain karena nilainya sangat kecil per bulan, juga karena sudah menjadi kewajiban setiap warga Kota Kendari untuk taat pada aturan, dalam hal ini Perda.

"Kan iuran itu digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Kendari, dalam hal ini penataan sampah, supaya Kota Kendari selalu bersih dan indah," katanya. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga