Dewan Minta PPKM di Kendari Diturunkan ke Level 2

Kardin, telisik indonesia
Senin, 09 Agustus 2021
0 dilihat
Dewan Minta PPKM di Kendari Diturunkan ke Level 2
Dari kiri: Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imra, Ketua DPRD Kendari, Subhan bersama Wakil Ketua DPRD, LM Inarto, Samsuddin Rahim. Foto: Kardin/Telisik

" DPRD meminta pemerintah pusat untuk menurunkan status PPKM pada level 2 untuk Kota Kendari. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD meminta pemerintah pusat untuk menurunkan status PPKM pada level 2 untuk Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendari, Subhan. Menurutnya, penurunan status PPKM pada level 2 mengingat kasus COVID-19 di Kota Lulo ini telah menurun.

Terlebih, pada 9 Agustus ini merupakan batas akhir pemberlakuan PPKM Level 3 untuk 43 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kota Kendari. Saat ini masih menunggu kebijakan pusat selanjutnya.

"Posisi kita sekarang termasuk pemerintah kota, lagi menunggu pemerintah pusat seperti apa kelanjutannya. Tapi harapan kami bisa turun ke level 2," papar Subhan, Senin (9/8/2021).

Ada pun jika PPKM tidak diperpanjang oleh pemerintah nantinya, maka protokol kesehatan tetap harus dijalankan secara ketat.

Baca juga: Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tuntas, Pemkot Bakal Usulkan APBD Perubahan

Baca juga: Anda Wajib Tahu, Ini Deretan Bahaya Jika Buang Sampah di Laut

"Akibat PPKM ini juga kan semua masyarakat terdampak. Kalau tidak diperpanjang juga merupakan kesyukuran supaya perekonomian bisa bangkit lagi," ucap politisi PKS itu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, pemerintah kota harus memberi masukan ke pemerintah pusat agar Kota Kendari turun ke PPKM Level 2.

"Harus kasih masukan juga ke pusat bahwa tren COVID-19 di Kota Kendari sudah sangat menurun. Kita sudah harus berlakukan PPKM Level 2," terangnya.

Hal itu dilakukan, kata dia, agar mobilisasi masyarakat termasuk pelaku UMKM dapat dibuka kembali untuk pemulihan ekonomi. Hanya saja, kesadaran warga perlu ditingkatkan untuk menerapkan Prokes.

"Satgas tetap memperketat Prokes, karena dengan hanya itu kita bisa menangkal penyebaran COVID-19," ujarnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga