Soal Pengelolaan TMII, KPK Angkat Bicara

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 08 April 2021
0 dilihat
Soal Pengelolaan TMII, KPK Angkat Bicara
Danau miniatur peta Indonesia di TMII yang dipotret dari udara. Foto: Repro Kompas

" Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan negara dan masyarakat luas. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kini resmi mengambil-alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2021.

Terkait pengelolaan TMII, berbagai pihak pun mulai memberikan tanggapannya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga angkat bicara. Menurut pihak KPK, sejak 2020, KPK telah mendorong agar pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah.

"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Namun, sesuai dengan Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.

Baca juga: Lansia 60 Tahun Jadi Prioritas Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua

Ia mengungkapkan, KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik, salah satunya terkait dengan manajemen aset daerah.

KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

"Hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga," tuturnya.

Melalui fokus area intervensi manajemen aset lanjut Ipi, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.

Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp 571 triliun yang meliputi aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," tuturnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga