KENDARI, TELISIK.ID - Makan sahur sebagai persiapan menjalankan ibadah puasa, bukanlah hal wajib. Para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan).

Mengutip Muslim.or.id, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

“Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095).

Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,

“Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49).